Imbas Kemarahan Rakyat, PAN Ajukan Penghentian Gaji hingga Fasilitas Eko Patrio dan Uya Kuya

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Imbas Kemarahan Rakyat, PAN Ajukan Penghentian Gaji hingga Fasilitas Eko Patrio dan Uya Kuya

Arsip - Anggota DPR RI nonaktif Surya Utama atau akrab disapa Uya Kuya. ANTARA/HO-Humas DPR RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif.

Menyikapi adanya anggota DPR yang berstatus non-aktif, Fraksi PAN telah mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas, untuk diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR dan Kementerian Keuangan.

Ketua Fraksi PAN DPR, Putri Zulkifli Hasan menyampaikan, bahwa langkah ini berlaku bagi dua anggota DPR Fraksi PAN, yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Satria Utama (Uya Kuya), yang saat ini tengah berstatus non-aktif.

“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” tegas Putri dalam keterangannya, Rabu (3/9).

Baca juga:

7 Terduga Pelaku Penjarahan di Rumah Uya Kuya Diproses Hukum, Polisi Sita Barang Bukti Kucing yang Ikut Dicuri

Lebih lanjut, Putri menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah DPR.

"Sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi," pungkasnya.

Sebelumnya, PAN telah menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR dari Fraksi PAN.

Penonaktifan keduanya imbas dari pernyataan dan aksi joget Eko dan Uya Kuya di Gedung DPR yang memicu kemarahan rakyat.

Baca juga:

Gunakan Laporan Tipe A, Polisi Cari Sendiri Pelaku Penjarahan di Rumah Eko Patrio

Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi di Jakarta, Minggu (31/8).

"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," kata Viva Yoga. (Pon)

#PAN #Uya Kuya #Eko Patrio #Tunjangan #Gaji DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Indonesia
Dituding Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Laporkan Akun Medsos Penyebar Hoaks
Uya Kuya melaporkan akun media sosial yang menyebarkan hoaks soal dirinya memiliki 750 dapur MBG.
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Dituding Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Laporkan Akun Medsos Penyebar Hoaks
Indonesia
Nama Uya Kuya Dicatut soal Dapur MBG, Polda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan
Uya Kuya terserat dalam isu hoaks dapur MBG. Kabar itu mencuat usai beredarnya unggahan di media sosial.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
Nama Uya Kuya Dicatut soal Dapur MBG, Polda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan
Indonesia
Uya Kuya Mencak-Mencak Dicatut Punya 750 Dapur MBG, Polda Metro Jaya 'Gercep' Turun Tangan
Klaim tanpa dasar tersebut memicu kerugian imateriel bagi pihak pelapor karena menyeret namanya ke dalam narasi publik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 April 2026
Uya Kuya Mencak-Mencak Dicatut Punya 750 Dapur MBG, Polda Metro Jaya 'Gercep' Turun Tangan
Indonesia
PAN Minta Maaf Bupati Rejang Lebong Kena OTT KPK, Bukan Cerminan Partai
PAN menegaskan tindakan yang dilakukan Fikri Thobari merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan nilai serta prinsip partai.
Wisnu Cipto - Rabu, 11 Maret 2026
PAN Minta Maaf Bupati Rejang Lebong Kena OTT KPK, Bukan Cerminan Partai
Indonesia
PAN Copot Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dari Struktur Partai Imbas OTT KPK
PAN menghormati proses hukum terkait OTT Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari yang sedang berjalan di KPK
Wisnu Cipto - Rabu, 11 Maret 2026
PAN Copot Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dari Struktur Partai Imbas OTT KPK
Indonesia
Anggaran Digunakan Buat Pemulihan Pasca Bencana, Tambahan Penghasilan ASN Aceh Dipotong
Kebijakan ini, didasari atas tindak lanjut pembahasan bersama antara tim anggaran pemerintah Aceh (TAPA) dengan DPR Aceh terhadap hasil evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Anggaran Digunakan Buat Pemulihan Pasca Bencana, Tambahan Penghasilan ASN Aceh Dipotong
Bagikan