Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pam Jaya. (Foto: Istimewa)
Merahputih.com - Fraksi PAN di DPRD DKI Jakarta secara tegas menolak usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mengubah badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Penolakan ini didasari oleh berbagai argumen rasional dan ilmiah, bukan sekadar penolakan tanpa kajian.
Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Husen, menjelaskan bahwa perubahan status hukum yang berpotensi mengarah pada Initial Public Offering (IPO) atau penawaran saham perdana perlu diwaspadai. Hal ini karena PAM Jaya bergerak di sektor kebutuhan dasar masyarakat, yaitu air bersih.
"Kami sudah menolak dengan berbagai macam argumentasi yang rasional dan ilmiah bukan sekadar menolak tanpa ada kajiannya," jelas Husen, Rabu (10/9).
Ia mencontohkan, beberapa negara mengalami kegagalan setelah bekerja sama dengan swasta dalam pelayanan kebutuhan dasar warga. Oleh karena itu, Fraksi PAN meminta Pemprov DKI untuk mengkaji ulang rencana tersebut.
Baca juga:
Pramono Tegaskan Perubahan Status PAM Jaya Jadi Persoda demi tak Beratkan APBD
Sejalan dengan itu, Anggota DPRD DKI dari Fraksi PAN, Bambang Kusumanto, menambahkan bahwa alasan utama penolakan PAN adalah karena masalah air merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah.
Jika PAM Jaya benar-benar melakukan IPO, kontrol perusahaan tidak lagi berada di tangan pemerintah, melainkan dipegang oleh pemegang saham.
"Kita tidak bisa membela rakyat, tapi akan mendukung pemilik modal. Bukan rakyat yang dibela, ini sebab utama kami menolak," tegasnya.
Bambang juga berpendapat bahwa jika memang perusahaan membutuhkan modal, seharusnya Pemprov DKI yang menyediakannya.
"Mereka ingin IPO alasannya tidak mempunyai uang. Padahal kita setiap tahun ada SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran), memberikan hibah. Kalau mau, kita bisa membiayai sendiri," ucap dia.
Baca juga:
Titik Konstruksi Pemasangan Pipa Air Minum Perpipaan Yang Bikin Jakarta Macet, PAM Jaya Minta Maaf
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan bahwa rencana perubahan status PAM Jaya menjadi Perseroda bertujuan untuk pengembangan perusahaan agar menjadi lebih baik. Ia menuturkan,
"Tentunya, Perseroda itu semata-mata untuk membuat PAM Jaya lebih bisa berkembang, termasuk untuk investasi lebih baik. Dan pasti saya dan Pak Wagub memikirkan hal ini untuk kebaikan PAM Jaya. Tidak ada keinginan sama sekali membuat Perseroda itu menjadikan PAM Jaya tidak baik,".
Menurutnya, tidak semua proyek harus didanai sepenuhnya oleh APBD, dan ia yakin perubahan status ini akan membawa kebaikan bagi PAM Jaya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Lahan Terbatas, Hunian Vertikal Kini Berubah Jadi Kebutuhan Mendesak di Jakarta

Pramono Heran Ada Isu Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta, Tegaskan Hanya Bahas Pembayaran Non-tunai

Dukung Program Prabowo, Pemprov DKI Gratiskan BPHTB & PBG demi Wujudkan 3 Juta Rumah

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

KJP Tahap II Cair, 700 Ribu Lebih Penerima di Jakarta Dapat Bantuan

Hunian Vertikal Dianggap Bisa Jadi Solusi atas Keterbatasan Lahan di Jakarta

PSI Jakarta Soroti Rencana Pramono Bangun 19.800 Hunian Baru, Minta Perbaiki Masalah Lainnya

Heboh Tanggul Beton Laut di Cilincing, Pramono Segera Panggil PT KCN

Pemprov DKI Wajib Hadir Terkait Tanggul Beton di Perairan Cilincing, Pengamat: Jangan Sampai Nelayan Dirugikan

Pemprov DKI Lepas Tangan soal Tanggul Beton di Cilincing, Lempar Tanggung Jawab ke Kementerian KKP
