PAN Bicara Potensi Polemik Gibran Pindah Kantor ke IKN, Minta Prabowo Turun Tangan
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Setwapres)
MerahPutih.com - Partai Amanat Nasional (PAN) meminta rencana menempatkan Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) dipikirkan ulang.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menuturkan, usulan yang dilontarkan Partai NasDem ini tidak mudah.
“Perlu dikaji dan dibicarakan lebih luas dan mendalam dengan melibatkan berbagai pihak," kata dia kepada wartawan dikutip Minggu (20/17).
Baca juga:
NasDem Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN, PDIP Setuju Biar Pisah Sama Prabowo
Oleh karenanya, Saleh meminta NasDem perlu menanyakan langsung kepada Gibran. Sebab, rencana ini tentu sangat dilematis.
“Kalau yang bersangkutan, misalnya, tidak siap atau mungkin keberatan, tentu usulan ini sulit direalisasikan. Tetapi, andaikata dia siap pun, ini sangat potensial menjadi bahan polemik dan perdebatan baru," ujar Saleh.
Lebih jauh, Saleh mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung untuk menangani IKN. Karena ini adalah kebijakan besar, tentu diperlukan arahan langsung dari Prabowo.
"Kita juga kan tahu bahwa pemerintah saat ini sedang fokus melaksanakan program-program prioritas yang sudah direncanakan," tandas Saleh. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Gibran Sambangi Korban Bencana di Agam, Sumbar, Janjikan Pembagian Bantuan Dilakukan Cepat dan Prioritas
Wapres Gibran Rakabuming Serukan Keadilan di Sektor AI di KTT G-20, Harus Bawa Manfaat bagi Negara Pemasok Bahan Baku
Gibran Wakili Prabowo di KTT G20 Afrika Selatan, Ini Agenda Yang Dibawa
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Gibran Gantikan Prabowo Terbang ke KTT G-20 di Afrika Selatan, Go International Berpidato soal Isu Global di Depan Pemimpin Dunia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN