Gugatan Praperadilan Setya Novanto Tidak Dilanjutkan
Kamis, 14 Desember 2017 -
MerahPutih.com - Hakim Tunggal Kusno memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP gugur dan tidak dilanjutkan.
Keputusan itu, diambil hakim Kusno setelah mendapat bukti dari Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa sidang perkara dengan terdakwa Setnov telah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Menetapkan menyatakan praperadilan yang diajukan pemohon gugur. Jadi, demikian putusan sidang saya bacakan, hukum sudah jelas maka praperadilan gugur. Sudah tidak dimungkinkan lagi diajukan upaya hukum," ucap Hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
Keputusan Hakim merujuk pada Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi: dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Selain itu, hakim tunggal Kusno juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan pemohon yang merupakan mantan Ketua DPR itu. Kusno yang juga Wakil Ketua Pengadilan PN Jaksel ini memerintahkan untuk melanjutkan proses perkara yang menjerat Setnov.
"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," imbuh Kusno.
Pada sidang perdana korupsi proyek e-KTP kemarin, Setnov didakwa menerima uang sebesar US$ 7,3 juta dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$ 135 ribu dalam proyek e-KTP. Uang tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, salah satu anggota Konsorsium PNRI. (Pon)
Baca juga berita lain terkait gugatan praperadilan Setya Novanto: Pembacaan Putusan Prapedilan Jilid II Novanto Dipercepat