Pembacaan Putusan Prapedilan Jilid II Novanto Dipercepat

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 14 Desember 2017
Pembacaan Putusan Prapedilan Jilid II Novanto Dipercepat

Suasana sidang praperadilan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (14/12).

Agenda sidang kali ini adalah pengumpulan kesimpulan pada pukul 09.00 WIB dan pembacaan putusan pukul 14.00 WIB. Namun, pembacaan putusan dipercepat menjadi pukul 10.30 WIB, lantaran putusan dinyatakan sudah hampir rampung.

Pantauan MerahPutih.com di lokasi, hanya terlihat dua kuasa hukum Novanto yakni Jaka Mulya dan Nana Suryana. Sementara, pihak KPK terlihat sejumlah tim biro hukum lembaga antirasuah sudah tiba di ruang sidang.

Saat hakim tunggal Kusno memasuki ruang, sidang pun dimulai pada pukul 10.00 WIB. Hakim Kusno yang memimpin persidangan Ketua DPR nonaktif itu langsung menagih simpulan dari kedua belah pihak.

"Silakan diserahkan kesimpulan," kata Hakim Kusno di PN Jaksel.

Anggota tim biro hukum KPK Efi Laila langsung menyerahkan salinan keputusan berupa dokumen kepada Hakim Kusno. Namun, pihak pemohon atau kuasa hukum Novanto tidak mengajukan kesimpulan.

"Dari pemohon tidak mengajukan kesimpulan tertulis, yang mulia. Jadi, mohon putusan," kata Kuasa Hukum Setnov Ida Jaka Mulyana.

Setelah menerima salinan putusan, hakim Kusno memutuskan akan membaca putusan. Sidang pun akhirnya diskors untuk persiapan pembacaan putusan.

"Karena putusan juga sudah hampir selesai, maka sidang ini hanya saya skors selama 30 menit untuk merapikan. Jadi, saya skors sampai jam setengah 11 akan saya bacakan," katanya. (Pon)

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bagikan