Pembacaan Putusan Prapedilan Jilid II Novanto Dipercepat
Suasana sidang praperadilan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (14/12).
Agenda sidang kali ini adalah pengumpulan kesimpulan pada pukul 09.00 WIB dan pembacaan putusan pukul 14.00 WIB. Namun, pembacaan putusan dipercepat menjadi pukul 10.30 WIB, lantaran putusan dinyatakan sudah hampir rampung.
Pantauan MerahPutih.com di lokasi, hanya terlihat dua kuasa hukum Novanto yakni Jaka Mulya dan Nana Suryana. Sementara, pihak KPK terlihat sejumlah tim biro hukum lembaga antirasuah sudah tiba di ruang sidang.
Saat hakim tunggal Kusno memasuki ruang, sidang pun dimulai pada pukul 10.00 WIB. Hakim Kusno yang memimpin persidangan Ketua DPR nonaktif itu langsung menagih simpulan dari kedua belah pihak.
"Silakan diserahkan kesimpulan," kata Hakim Kusno di PN Jaksel.
Anggota tim biro hukum KPK Efi Laila langsung menyerahkan salinan keputusan berupa dokumen kepada Hakim Kusno. Namun, pihak pemohon atau kuasa hukum Novanto tidak mengajukan kesimpulan.
"Dari pemohon tidak mengajukan kesimpulan tertulis, yang mulia. Jadi, mohon putusan," kata Kuasa Hukum Setnov Ida Jaka Mulyana.
Setelah menerima salinan putusan, hakim Kusno memutuskan akan membaca putusan. Sidang pun akhirnya diskors untuk persiapan pembacaan putusan.
"Karena putusan juga sudah hampir selesai, maka sidang ini hanya saya skors selama 30 menit untuk merapikan. Jadi, saya skors sampai jam setengah 11 akan saya bacakan," katanya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur