Gibran Wajib Minta Izin Jokowi jika Ingin Maju di Pilpres 2024
Selasa, 17 Oktober 2023 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk ikut Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Putusan ini memberikan peluang untuk Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.
Namun, Gibran wajib meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika memutuskan maju di Pilpres. Hal ini diatur Pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga
Berawal dari Diskusi, Almas Beri Jalan Mulus Gibran Maju Cawapres
"Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, harus meminta izin kepada presiden," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/10).
Surat permintaan izin kepala daerah kepada presiden juga harus disampaikan kepada KPU. Dasar tersebut akan menjadi salah satu dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.
Idham pun menegasakan, posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun putusan MK.
Baca Juga
Jokowi Bereaksi Soal Putusan MK hingga Peluang Gibran Jadi Cawapres
Idham menuturkan, pihaknya akan melakukan penyesuaian atas putusan tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU) pendaftaran capres-cawapres.
"Sehingga dalam konteks putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dengan putusan MK tersebut," tutur dia.
Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Ketua MK Anwar Usman. (Knu)
Baca Juga
MK Kabulkan Syarat Cawapres Pernah Kepala Daerah, Sahroni: Selamat Mas Gibran