Gibran Wajib Minta Izin Jokowi jika Ingin Maju di Pilpres 2024
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). (ANTARA/Aris Wasita)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk ikut Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Putusan ini memberikan peluang untuk Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.
Namun, Gibran wajib meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika memutuskan maju di Pilpres. Hal ini diatur Pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga
Berawal dari Diskusi, Almas Beri Jalan Mulus Gibran Maju Cawapres
"Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, harus meminta izin kepada presiden," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/10).
Surat permintaan izin kepala daerah kepada presiden juga harus disampaikan kepada KPU. Dasar tersebut akan menjadi salah satu dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.
Idham pun menegasakan, posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun putusan MK.
Baca Juga
Jokowi Bereaksi Soal Putusan MK hingga Peluang Gibran Jadi Cawapres
Idham menuturkan, pihaknya akan melakukan penyesuaian atas putusan tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU) pendaftaran capres-cawapres.
"Sehingga dalam konteks putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dengan putusan MK tersebut," tutur dia.
Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Ketua MK Anwar Usman. (Knu)
Baca Juga
MK Kabulkan Syarat Cawapres Pernah Kepala Daerah, Sahroni: Selamat Mas Gibran
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran