Gibran Wajib Minta Izin Jokowi jika Ingin Maju di Pilpres 2024

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 17 Oktober 2023
Gibran Wajib Minta Izin Jokowi jika Ingin Maju di Pilpres 2024

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). (ANTARA/Aris Wasita)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk ikut Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Putusan ini memberikan peluang untuk Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.

Namun, Gibran wajib meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika memutuskan maju di Pilpres. Hal ini diatur Pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga

Berawal dari Diskusi, Almas Beri Jalan Mulus Gibran Maju Cawapres

"Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, harus meminta izin kepada presiden," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/10).

Surat permintaan izin kepala daerah kepada presiden juga harus disampaikan kepada KPU. Dasar tersebut akan menjadi salah satu dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.

Idham pun menegasakan, posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun putusan MK.

Baca Juga

Jokowi Bereaksi Soal Putusan MK hingga Peluang Gibran Jadi Cawapres

Idham menuturkan, pihaknya akan melakukan penyesuaian atas putusan tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU) pendaftaran capres-cawapres.

"Sehingga dalam konteks putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dengan putusan MK tersebut," tutur dia.

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Ketua MK Anwar Usman. (Knu)

Baca Juga

MK Kabulkan Syarat Cawapres Pernah Kepala Daerah, Sahroni: Selamat Mas Gibran

#Gibran Rakabuming #Presiden Jokowi #Pilpres 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Ray mencontohkan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Indonesia
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Isu-isu tersebut meliputi kedaulatan pangan, kedaulatan energi, peningkatan kesehatan, serta pendidikan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Pemkot Solo menyaratkan para pendemo dalam aksinya harus berlangsung damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Aksi dimulai pukul 12.00 WIB dengan titik kumpul di Lapangan FISIP UI, Depok.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Indonesia
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Purbaya mengakui bahwa solusi jangka pendek untuk masalah ini masih terbatas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Indonesia
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Prabowo mengaku tak menyimpan dendam dengan Anies yang saat Pilpres 2024 menjadi capres usungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Indonesia
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Seluruh prosesi pengangkatan dan pemberhentian ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86P Tahun 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Indonesia
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Pemilihan dilakukan terhadap driver yang dianggap vokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Bagikan