MK Kabulkan Syarat Cawapres Pernah Kepala Daerah, Sahroni: Selamat Mas Gibran
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan perwakilan UEA di Hotel Alila Solo, Kamis (20/7/2023). ANTARA/Aris Wasita
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal capres-cawapres minimal usia 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.
Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan selamat kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming raka dan mendoakan menjadi calon wakil presiden (cawapres) setelah putusan MK tersebut.
"Selamat Mas @Gibranrakabuming semoga jadi cawapres yah sukses terus," tulis Sahroni di Instagram resminya @ahmadsahroni88, Senin (16/10).
Baca Juga:
Jokowi Bereaksi Soal Putusan MK hingga Peluang Gibran Jadi Cawapres
Anggota DPR RI ini juga mendoakan agar putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) moncer di dunia politiknya.
"Dan terus hebat karier politiknya yah," lanjut crazy rich Tanjung Priok tersebut.
Baca Juga:
Megawati Resmikan Kantor DPC PDIP Solo, Gibran Absen
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Adapun MK mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A selaku pemohon. Dia menginginkan batas minimum usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. (Asp)
Baca Juga:
Gibran Berpeluang Maju Cawapres, Golkar Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa