MK Kabulkan Syarat Cawapres Pernah Kepala Daerah, Sahroni: Selamat Mas Gibran


Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan perwakilan UEA di Hotel Alila Solo, Kamis (20/7/2023). ANTARA/Aris Wasita
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal capres-cawapres minimal usia 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.
Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan selamat kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming raka dan mendoakan menjadi calon wakil presiden (cawapres) setelah putusan MK tersebut.
"Selamat Mas @Gibranrakabuming semoga jadi cawapres yah sukses terus," tulis Sahroni di Instagram resminya @ahmadsahroni88, Senin (16/10).
Baca Juga:
Jokowi Bereaksi Soal Putusan MK hingga Peluang Gibran Jadi Cawapres
Anggota DPR RI ini juga mendoakan agar putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) moncer di dunia politiknya.
"Dan terus hebat karier politiknya yah," lanjut crazy rich Tanjung Priok tersebut.
Baca Juga:
Megawati Resmikan Kantor DPC PDIP Solo, Gibran Absen
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Adapun MK mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A selaku pemohon. Dia menginginkan batas minimum usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. (Asp)
Baca Juga:
Gibran Berpeluang Maju Cawapres, Golkar Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran

Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
