Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

MK Kabulkan Syarat Cawapres Pernah Kepala Daerah, Sahroni: Selamat Mas Gibran

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 16 Oktober 2023
MK Kabulkan Syarat Cawapres Pernah Kepala Daerah, Sahroni: Selamat Mas Gibran

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan perwakilan UEA di Hotel Alila Solo, Kamis (20/7/2023). ANTARA/Aris Wasita

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal capres-cawapres minimal usia 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.

Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan selamat kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming raka dan mendoakan menjadi calon wakil presiden (cawapres) setelah putusan MK tersebut.

"Selamat Mas @Gibranrakabuming semoga jadi cawapres yah sukses terus," tulis Sahroni di Instagram resminya @ahmadsahroni88, Senin (16/10).

Baca Juga:

Jokowi Bereaksi Soal Putusan MK hingga Peluang Gibran Jadi Cawapres

Anggota DPR RI ini juga mendoakan agar putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) moncer di dunia politiknya.

"Dan terus hebat karier politiknya yah," lanjut crazy rich Tanjung Priok tersebut.

Baca Juga:

Megawati Resmikan Kantor DPC PDIP Solo, Gibran Absen

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Adapun MK mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A selaku pemohon. Dia menginginkan batas minimum usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. (Asp)

Baca Juga:

Gibran Berpeluang Maju Cawapres, Golkar Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK

#Gibran Rakabuming #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2024 #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - 2 jam, 47 menit lalu
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Bagikan