Jokowi Bereaksi Soal Putusan MK hingga Peluang Gibran Jadi Cawapres

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 16 Oktober 2023
Jokowi Bereaksi Soal Putusan MK hingga Peluang Gibran Jadi Cawapres

Presiden oko Widodo memberikan keterangan pers di Beijing seperti ditayangkan dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tampak tak ingin banyak berkomentar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materiil terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Uji materiil ini terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru.

Almas mengajukan gugatan dengan harapan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres.

Baca Juga:

TPN Ganjar: MK Melampaui Kewenangannya

Jokowi menegaskan, tidak mencampuri kewenangan yudikatif.

"Mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi. Jangan saya yang berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya," ujar Jokowi, dalam video yang diunggah di YouTube Setpres, Senin (16/10).

Jokowi tak ingin berpendapat soal putusan MK itu.

"Saya tak ingin memberikan pendapat atas putusan Mahkamah Konstitusi, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," paparnya.

Ia juga mengomentari soal tokoh di bawah 40 tahun berpengalaman jadi kepala daerah melalui pemilihan umum maju pilpres dan dikaitkan dengan peluang putra sulungnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres.

Baca Juga:

SETARA Institute Sindir Jokowi Presiden Paling Sibuk Persiapkan Pengganti

Jokowi mengatakan, capres-cawapres merupakan urusan gabungan partai politik. Dia meminta hal itu ditanyakan ke partai politik.

"Jadi, silakan tanyakan saja kepada partai politik," kata Jokowi.

Jokowi menegaskan, dirinya tidak mencampuri urusan penentuan capres-cawapres oleh partai politik.

Dia menekankan hal itu murni urusan parpol.

"Itu wilayah parpol. Dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," ucapnya. (Knu)

Baca Juga:

Gibran Berpeluang Maju Cawapres, Golkar Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK

#Presiden Jokowi #Mahkamah Konstitusi #Pemilu 2024 #Pilpres 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan