Jokowi Bereaksi Soal Putusan MK hingga Peluang Gibran Jadi Cawapres
Presiden oko Widodo memberikan keterangan pers di Beijing seperti ditayangkan dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023). ANTARA/Mentari Dwi Gayati
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tampak tak ingin banyak berkomentar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materiil terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Uji materiil ini terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru.
Almas mengajukan gugatan dengan harapan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres.
Baca Juga:
TPN Ganjar: MK Melampaui Kewenangannya
Jokowi menegaskan, tidak mencampuri kewenangan yudikatif.
"Mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi. Jangan saya yang berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya," ujar Jokowi, dalam video yang diunggah di YouTube Setpres, Senin (16/10).
Jokowi tak ingin berpendapat soal putusan MK itu.
"Saya tak ingin memberikan pendapat atas putusan Mahkamah Konstitusi, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," paparnya.
Ia juga mengomentari soal tokoh di bawah 40 tahun berpengalaman jadi kepala daerah melalui pemilihan umum maju pilpres dan dikaitkan dengan peluang putra sulungnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres.
Baca Juga:
SETARA Institute Sindir Jokowi Presiden Paling Sibuk Persiapkan Pengganti
Jokowi mengatakan, capres-cawapres merupakan urusan gabungan partai politik. Dia meminta hal itu ditanyakan ke partai politik.
"Jadi, silakan tanyakan saja kepada partai politik," kata Jokowi.
Jokowi menegaskan, dirinya tidak mencampuri urusan penentuan capres-cawapres oleh partai politik.
Dia menekankan hal itu murni urusan parpol.
"Itu wilayah parpol. Dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," ucapnya. (Knu)
Baca Juga:
Gibran Berpeluang Maju Cawapres, Golkar Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi