Jokowi Bereaksi Soal Putusan MK hingga Peluang Gibran Jadi Cawapres
Presiden oko Widodo memberikan keterangan pers di Beijing seperti ditayangkan dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023). ANTARA/Mentari Dwi Gayati
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tampak tak ingin banyak berkomentar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materiil terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Uji materiil ini terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru.
Almas mengajukan gugatan dengan harapan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres.
Baca Juga:
TPN Ganjar: MK Melampaui Kewenangannya
Jokowi menegaskan, tidak mencampuri kewenangan yudikatif.
"Mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi. Jangan saya yang berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya," ujar Jokowi, dalam video yang diunggah di YouTube Setpres, Senin (16/10).
Jokowi tak ingin berpendapat soal putusan MK itu.
"Saya tak ingin memberikan pendapat atas putusan Mahkamah Konstitusi, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," paparnya.
Ia juga mengomentari soal tokoh di bawah 40 tahun berpengalaman jadi kepala daerah melalui pemilihan umum maju pilpres dan dikaitkan dengan peluang putra sulungnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres.
Baca Juga:
SETARA Institute Sindir Jokowi Presiden Paling Sibuk Persiapkan Pengganti
Jokowi mengatakan, capres-cawapres merupakan urusan gabungan partai politik. Dia meminta hal itu ditanyakan ke partai politik.
"Jadi, silakan tanyakan saja kepada partai politik," kata Jokowi.
Jokowi menegaskan, dirinya tidak mencampuri urusan penentuan capres-cawapres oleh partai politik.
Dia menekankan hal itu murni urusan parpol.
"Itu wilayah parpol. Dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," ucapnya. (Knu)
Baca Juga:
Gibran Berpeluang Maju Cawapres, Golkar Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU