SETARA Institute Sindir Jokowi Presiden Paling Sibuk Persiapkan Pengganti


Presiden Jokowi berbicara kepada wartwan pada H-1 penikahan putrinya Kahiyang Ayu. (MP/Win)
MerahPutih.com - Dikabulkannya permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, yang menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah menuai kontroversi.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai, putusan itu telah menegaskan inkonsistensi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menegakkan konstitusi RI.
Menurut dia, apa pun alasannya, MK telah melampaui batas kewenangannya.
Baca Juga:
Putusan MK Tolak Uji Materiil Usia Capres-Cawapres Tepis Tudingan Jokowi Bangun Dinasti
"MK telah mengambil alih peran DPR dan presiden, dua institusi yang mempunyai kewenangan legislasi, karena dengan putusan menerima dan mengubah bunyi pasal tersebut, artinya MK menjalankan positive legislator," kata Hendardi dalam keterangan persnya dikutip di Jakarta, Senin (16/10).
Menurut Hendardi, MK juga terkesan tak tepat menafsir ketentuan open legal policy sesuai selera penguasa.
"Ini terkesan penyimpangan kehidupan berkonstitusi. Dalam posisi ini, kelas kenegarawanan seperti apa yang hendak dibanggakan dari hakim-hakim MK," jelas dia.
Hendardi melihat, jika dengan putusan ini Gibran Rakabuming Raka melenggang ke bursa Pilpres, tidak perlu analisis rumit untuk mengatakan bahwa putusan MK memang ditujukan untuk mempermudah anak Presiden Jokowi melanjutkan kepemimpinan bapaknya.
"Tidak ada presiden yang sesibuk Jokowi dalam mempersiapkan penggantinya kecuali Jokowi," sindir dia.
Baca Juga:
TPN Ganjar Ogah Pusingkan Manuver Relawan Jokowi Dukung Prabowo
Di luar soal kontestasi Pilpres, lanjut Hendardi, Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menjadi pembeda antara rezim Orde Baru dan rezim demokrasi konstitusional terkesan kini hampir tidak ada bedanya.
"Jika dahulu otoritarianisme diperagakan secara langsung, maka saat ini dipermak melalui badan peradilan menjadi seolah-seolah demokratis," tutup Hendardi.
Seperti diketahui, dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan kata lain, seseorang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa mendaftar sebagai capres ataupun cawapres selama punya pengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. (Knu)
Baca Juga:
Jokowi Kunjungan kerja ke Beijing dan Riyadh
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser

Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
