Gerakan Buruh Bersama Rakyat: Cabut Aturan Kontroversial!

Senin, 30 September 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Selompok massa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) mulai bergerak dari depan JCC Senayan ke depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (30/9).

Juru Bicara Gebrak Nining Elitos mengatakan pihaknya menolak sejumlah revisi undang-undang kontroversial yang tengah digodok DPR. Salah satu yang dianggap kontroversial itu yakni Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP dan Revisi UU Pertanahan.

Baca Juga

Aksi #GejayanMemanggil2 Kembali Digelar, Ini Sembilan Tuntutannya

Selain itu, Gebrak juga menolak UU KPK yang perubahannya telah Paripurna di DPR. Sebab, UU KPK hasil revisi itu tidak berpihak kepada suara rakyat.

"Tidak sekedar tunda, cabut aturan kontroversial," kata Nining di JCC Senayan, Jakarta, hari ini

Juru Bicara Gebrak Nining Elitos
Juru Bicara Gebrak Nining Elitos. Foto: MP/Ponco

Kemudian, kata Nining, Gebrak meminta kepolisian membebaskan para pedemo yang ditangkapi saat aksi pada Selasa (24/9) dan Rabu (25/9) kemarin.

Baca Juga

Jika Revisi UU KPK Dianggap Keliru, NasDem Siap Akui Kesalahan

"Selanjutnya kami meminta DPR untuk mendesak pemerintah menindak pelanggar HAM, termasuk pelanggar HAM di sekitar kekuasan," ucap dia.

Selanjutnya, massa Gebrak meminta pejabat TNI dan Polri tidak ditaruh di intitusi sipil. Tuntutan selanjutnya, massa menolak rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Kami menolak iuran BPJS yang dinaikkan pemerintah," timpal dia.

Dari aksi yang dilakukan, massa meneriakkan yel-yel penyemangat. Salah satunya mereka menyebut "Reformasi Dikorupsi".

Baca Juga

Akbar Tanjung Harap Pemerintah Dengar Aspirasi Mahasiswa yang Demo Hari Ini

Sebagai informasi, Gebrak ialah gabungan dari berbagai elemen massa yakni KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia), KPBI (Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia), SGBN (Sentral Gerakan Buruh Nasional), KSN (Konfederasi serikat Nasional), kelompok pelajar, dan kelompok mahasiswa dari universitas swasta. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan