Jika Revisi UU KPK Dianggap Keliru, NasDem Siap Akui Kesalahan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 30 September 2019
Jika Revisi UU KPK Dianggap Keliru, NasDem Siap Akui Kesalahan

/media/45/7a/84/457a8483c76cb80c0bbdf5d3b3c5146c.jpg

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Partai NasDem menghormati keputusan parlemen terkait pengesahan revisi UU KPK namun di saat yang sama juga menghormati aspirasi masyarakat. Apalagi aspirasi itu datang dari kalangan muda seperti mahasiswa.

Karena, Partai NasDem memiliki andil atas disahkannya revisi UU KPK karena beleid itu memang disepakati oleh seluruh fraksi untuk disahkan.

Baca Juga

UU KPK Direvisi, Kasus 'Kakap' Berpotensi Berhenti

"NasDem siap mengakui kesalahan jika memang pengesahan revisi UU KPK itu dianggap salah," ujar Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh, Minggu (30/9).

Namun untuk menyelesaikan perdebatan tersebut, Surya menyarankan mahasiswa menempuh uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) karena merupakan jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini.

Dia tidak sepakat apabila aksi turun ke jalan terus dilakukan karena aksi demo mahasiswa sangat rentan ditunggangi pihak-pihak yang memiliki agenda terselubung.

Logo KPK

"Membangun keutuhan agar tidak memberikan kesempatan kepada provokator politik dan kaum radikal di negeri ini yang ikut memperkuat barisan aksi mahasiswa dalam bungkus yang sama menentang RUU KPK. Tapi, memiliki upaya kelanjutan sendiri, agenda sendiri, agenda terselubung,"

Paloh menyarankan penolakan terhadap revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diselesaikan melalui dialog, tidak dengan aksi demonstrasi.

Baca Juga

Revisi UU KPK Berpeluang Cacat Formal, Mahfud MD Sarankan Jokowi Tarik Diri

Surya ingin kekisruhan yang terjadi akhir-akhir ini dapat diselesaikan dengan jalan dialog.

"NasDem berupaya sepenuhnya membangun komunikasi baik dialog atau cara apapun yang baik dengan mahasiswa," tutup Paloh. (*)

#KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Indonesia
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Hal itu terkait adanya dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Bagikan