Jika Revisi UU KPK Dianggap Keliru, NasDem Siap Akui Kesalahan
/media/45/7a/84/457a8483c76cb80c0bbdf5d3b3c5146c.jpg
Merahputih.com - Partai NasDem menghormati keputusan parlemen terkait pengesahan revisi UU KPK namun di saat yang sama juga menghormati aspirasi masyarakat. Apalagi aspirasi itu datang dari kalangan muda seperti mahasiswa.
Karena, Partai NasDem memiliki andil atas disahkannya revisi UU KPK karena beleid itu memang disepakati oleh seluruh fraksi untuk disahkan.
Baca Juga
"NasDem siap mengakui kesalahan jika memang pengesahan revisi UU KPK itu dianggap salah," ujar Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh, Minggu (30/9).
Namun untuk menyelesaikan perdebatan tersebut, Surya menyarankan mahasiswa menempuh uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) karena merupakan jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini.
Dia tidak sepakat apabila aksi turun ke jalan terus dilakukan karena aksi demo mahasiswa sangat rentan ditunggangi pihak-pihak yang memiliki agenda terselubung.
"Membangun keutuhan agar tidak memberikan kesempatan kepada provokator politik dan kaum radikal di negeri ini yang ikut memperkuat barisan aksi mahasiswa dalam bungkus yang sama menentang RUU KPK. Tapi, memiliki upaya kelanjutan sendiri, agenda sendiri, agenda terselubung,"
Paloh menyarankan penolakan terhadap revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diselesaikan melalui dialog, tidak dengan aksi demonstrasi.
Baca Juga
Revisi UU KPK Berpeluang Cacat Formal, Mahfud MD Sarankan Jokowi Tarik Diri
Surya ingin kekisruhan yang terjadi akhir-akhir ini dapat diselesaikan dengan jalan dialog.
"NasDem berupaya sepenuhnya membangun komunikasi baik dialog atau cara apapun yang baik dengan mahasiswa," tutup Paloh. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi