Gedung Kejagung Tidak Termasuk Bangunan Cagar Budaya

Senin, 24 Agustus 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta memastikan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang terbakar pada Sabtu (22/8) kemarin bukan masuk dalam bangunan cagar cudaya.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) 475 tahun 1993 Tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya.

Baca Juga:

ICW minta KPK Turun Tangan Usut Kebakaran di Kejagung

Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Norviadi Setio Husodo mengatakan, meski bukan bangunan cagar budaya, gedung Kejagung tetap diperlakukan sebagai bangunan tua karena berada di kawasan pemugaran cagar budaya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Tapi, karena berada di kawasan cagar budaya kawasan pemugaran Kebayoran Baru, gedung itu diperlakukan sama bangunan tua. Atau heritage (warisan) lah jadi betul juga kalau Pak Jaksa Agung menyatakan bahwa itu bangunan tua," kata Norviadi saat dihubungi wartawan, Senin (24/8).

Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Jakarta Selatan, usai terbakar, Ahad (23/8/2020). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Jakarta Selatan, usai terbakar, Ahad (23/8/2020). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Terkait dengan renovasi pasca terbakar, karena gedung Kejagung berada di kawasan pemugaran, harus dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Pemda DKI melalui tim sidang pemugaran.

"Kita menjaga nih kawasan ini agar tetap terjaga kelestarian kawasannya cagar budayanya perlu ada konsultasi lah," cetus Novriadi.

Untuk dana renovasi, menurutnya, dibebankan ke pihak pengelola gedung Kejagung, bukan tanggung jawab Pemprov DKI. Hanya saja dalam proses renovasi, perlu konsultasi dengan tim sidang pemugaran Pemprov DKI.

"Kalau kita kan KIB (kartu induk barang), yang inventarisir milik Kejaksaan, ya berarti anggarannya dari instansi yang mengelola itu," tutupnya.

Baca Juga:

Tim Labfor Polri Telusuri Pemantik Api di Gedung Kejagung

Seperti diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum) Kejagung RI Hari Setiyono menyampaikan bahwa gedung Kejagung yang Sabtu (23/8) kemarin terbakar merupakan bangunan cagar budaya.

"Gedung ini (Kejagung) masuk dalam deretan catatan cagar budaya. OKI, proses renovasi pembangunannya harus sesuai dengan peraturan daerah yang dalam hal ini ditetapkan Gubernur DKI Jakarta tentang cagar budaya," kata Hari di Jakarta. (Asp)

Baca Juga:

Pemerintah Tak Mungkin Berbohong Soal Kebakaran Gedung Kejagung

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan