Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama

Jumat, 26 April 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Polisi menyebut unggahan TikToker Galih Loss yang dianggap menistakan agama bisa menimbulkan kontroversi.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, video tersebut viral hingga mendapatkan komplain dari masyarakat luas.

“Karena telah dianggap menyinggung salah satu agama,” jelas Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4).

Ade Safri mengatakan Galih Loss mengakui dan menyadari konten yang dibuatnya telah menimbulkan kegaduhan.

Baca juga:

Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen

“Dia mengakui dan dalam keadaan sadar saat membuat konten video dilakukan pada 17 April 2024 di wilayah Mustikajaya, Bekasi," jelas mantan Kapolresta Surakarta ini.

Penyidik di Subdit Cyber pun sadar bahwa jika terus dibiarkan, video ini bisa memicu kegaduhan luas, sehingga tindakan tegas perlu dilakukan.

“Sehingga kami sepakat bahwa (Galih Loss) ini dapat dinaikan statusnya menjadi tersangka hingga dilakukan penahanan oleh Subdit Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," tutur Ade Safri.

Atas perbuatannya itu, Galih Loss dijerat dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 85 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 sebagaimana telah diubah dalam perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transformasi elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara.

Baca juga:

Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama

Galih Loss dihadirkan dalam jumpa pers dengan berbaju tahanan dan tangan terikat borgol. Dia tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya di bagian belakang seraya terus tertunduk.

Sosok Galih ditampilkan dengan kepala pelontos oleh pihak kepolisian dalam rilis resmi di Polda Metro Jaya. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan