Gaji Hakim Resmi Naik, Komisi III DPR Ingatkan Kata Kunci Integritas
Kamis, 12 Juni 2025 -
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga yang tertinggi mencapai 280 persen dari gaji saat ini yang ditujukan untuk golongan paling junior.
Komisi III DPR mengingatkan kenaikan gaji itu otomotis ada konsekuensinya. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan kebijakan itu merupakan langkah penting dalam memperkuat independensi dan profesionalitas lembaga peradilan.
“Kami mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo yang responsif terhadap kebutuhan para penegak hukum, khususnya para hakim. Kesejahteraan adalah bagian penting dalam menjaga marwah dan integritas lembaga peradilan,” kata Gus Abduh, sapaan akrabnya, di Jakarta, Kamis (12/6).
Baca juga:
Kenaikan Gaji Hakim Dinilai Jadi Bukti Nyata Komitmen Prabowo Hajar Korupsi
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, peningkatan kesejahteraan hakim bukan semata-mata soal materi, tetapi juga bagian dari ikhtiar besar untuk memastikan sistem peradilan berjalan secara bersih, adil, dan bebas dari intervensi.
“Kita semua tahu, integritas hakim adalah pondasi dari kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita. Jadi kata kuncinya tidak hanya honor atau gaji, tapi integritas," tuturnya.
Gus Abduh berharap langkah ini menjadi awal dari reformasi berkelanjutan di sektor peradilan dan menjadi komitmen bersama antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan dan berpihak pada rakyat.
Baca juga:
Alasan Prabowo Naikkan Gaji Hakim: Koruptor Ditangkap, Tapi Lolos di Pengadilan
"Karena itu, selain peningkatan kesejahteraan, kami juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan terhadap etika dan profesionalitas hakim,” tandas anggota Komisi Hukum DPR itu. (Pon)