Gaji Hakim Resmi Naik, Komisi III DPR Ingatkan Kata Kunci Integritas
Gedung Mahkamah Agung Indonesia. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga yang tertinggi mencapai 280 persen dari gaji saat ini yang ditujukan untuk golongan paling junior.
Komisi III DPR mengingatkan kenaikan gaji itu otomotis ada konsekuensinya. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan kebijakan itu merupakan langkah penting dalam memperkuat independensi dan profesionalitas lembaga peradilan.
“Kami mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo yang responsif terhadap kebutuhan para penegak hukum, khususnya para hakim. Kesejahteraan adalah bagian penting dalam menjaga marwah dan integritas lembaga peradilan,” kata Gus Abduh, sapaan akrabnya, di Jakarta, Kamis (12/6).
Baca juga:
Kenaikan Gaji Hakim Dinilai Jadi Bukti Nyata Komitmen Prabowo Hajar Korupsi
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, peningkatan kesejahteraan hakim bukan semata-mata soal materi, tetapi juga bagian dari ikhtiar besar untuk memastikan sistem peradilan berjalan secara bersih, adil, dan bebas dari intervensi.
“Kita semua tahu, integritas hakim adalah pondasi dari kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita. Jadi kata kuncinya tidak hanya honor atau gaji, tapi integritas," tuturnya.
Gus Abduh berharap langkah ini menjadi awal dari reformasi berkelanjutan di sektor peradilan dan menjadi komitmen bersama antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan dan berpihak pada rakyat.
Baca juga:
Alasan Prabowo Naikkan Gaji Hakim: Koruptor Ditangkap, Tapi Lolos di Pengadilan
"Karena itu, selain peningkatan kesejahteraan, kami juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan terhadap etika dan profesionalitas hakim,” tandas anggota Komisi Hukum DPR itu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
22 Tewas dalam Kebakaran Terra Drone, DPR Tekankan Audit Standar Keselamatan Gedung
Legislator Golkar: Ultimatum Prabowo Jadi Peringatan Keras bagi Pejabat saat Tangani Bencana
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026