Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

FSGI Desak Kemendikbud Perbaiki Regulasi PPDB

Andika Pratama - Jumat, 26 Juni 2020

MerahPutih.com - Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim menilai regulasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) perlu diperbaiki. Ia mengatakan, alokasi untuk zonasi murni harus tetap dipertahankan.

"Jangan lagi pakai embel-embel lain," ujar Satriwan dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/6).

Baca Juga

Politik Uang Bakal Makin Marak saat Pilkada Serentak

Rekomendasi kedua yakni sosialisasi kepada orang tua adalah mutlak dilakukan pemerintah. Pemerintah perlu menggunakan berbagai laman atau media sosial, bahkan bisa menggandeng perangkat desa/kelurahan.

"Dan ini harus jauh-jauh hari dilakukannya sebelum PPDB dilaksanakan," ucapnya.

Kemudian, bagi daerah yang kelebihan calon peserta didik alih jenjang, maka membangun sekolah baru adalah salah satu alternatif yang bisa dilakukan. Rekomendasi berikutnya, Kemendikbud dan daerah wajib mengevaluasi pelaksanaan PPDB sejak 2017 sampai sekarang.

"Selama ini terkesan tak ada evaluasi yang berarti, makanya hampir tiap tahun pelaksanaan PPDB menuai kritik publik dan reaksi orang tua," jelasnya.

Selain itu, kebijakan sistem zonasi ini harus harus dibarengi kewajiban pemerintah untuk membantu semua sekolah dalam meningkatkan sarana prasarana, terutama ruang kelas baru atau membangun sekolah baru.

Dua orang guru membantu wali murid mengisi data saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring jalur zonasi tingkat SMP di SD Negeri Pesantren 2, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (25/6/2020). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nz
Dua orang guru membantu wali murid mengisi data saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring jalur zonasi tingkat SMP di SD Negeri Pesantren 2, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (25/6/2020). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nz

Karena menurutnya, itu merupakan alternatif lain yang bisa dilakukan untuk mengatasi kekurangan daya tampung sekolah untuk calon peserta didik alih jenjang.

“Sehingga zonasi yang dilakukan lebih sebagai bentuk upaya minimalis memberikan keadilan bagi warga negara dalam menikmati layanan pendidikan, tanpa diskriminasi sekolah,” ujarnya.

Tidak kalah penting, kata dia, adalah terkait pendataan dan pemetaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Pendataan dan pemetaan itu meliputi daya tampung kelas atau rombongan belajar, sebaran guru, tingkat ekonomi orang tua, kondisi geografis, dan ketersediaan jaringan internet.

“Itu adalah komponen-komponen yang wajib terlebih dulu didata oleh pemerintah daerah dan disampaikan ke pusat. Yang bisa dijadikan sebagai rujukan dalam membuat kebijakan teknis PPDB,” ungkapnya.

Ketua Komisi E DPRD Jakarta Iman Satria menyarankan masyarakat menjalankan regulasi yang sudah ada terlebih dahulu, karena jalur zonasi itu bisa diikuti siapa saja baik miskin, kaya, pintar, maupun kurang pintar.

Baca Juga

PSI Nilai Kekisruhan PPDB karena Ketidaktegasan Anies

Ia mengatakan pihaknya telah berusaha meyakinkan Dinas Pendidikan untuk menyesuaikan aturan seperti tuntutan para orangtua murid. Namun, Disdik DKI Jakarta tetap meminta kesempatan menjalankan regulasi tersebut.

"Kami nanti siap juga dievaluasi apakah sistem penerimaan ini nanti akan lebih banyak mudharatnya atau manfaatnya," ujar Iman. (Knu)

Baca Artikel Asli