FSGI Desak Kemendikbud Perbaiki Regulasi PPDB

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 26 Juni 2020
FSGI Desak Kemendikbud Perbaiki Regulasi PPDB

Petugas memeriksa kelengkapan dokumen calon siswa saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di SMPN 1 Denpasar, Bali, Kamis (18/6). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim menilai regulasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) perlu diperbaiki. Ia mengatakan, alokasi untuk zonasi murni harus tetap dipertahankan.

"Jangan lagi pakai embel-embel lain," ujar Satriwan dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/6).

Baca Juga

Politik Uang Bakal Makin Marak saat Pilkada Serentak

Rekomendasi kedua yakni sosialisasi kepada orang tua adalah mutlak dilakukan pemerintah. Pemerintah perlu menggunakan berbagai laman atau media sosial, bahkan bisa menggandeng perangkat desa/kelurahan.

"Dan ini harus jauh-jauh hari dilakukannya sebelum PPDB dilaksanakan," ucapnya.

Kemudian, bagi daerah yang kelebihan calon peserta didik alih jenjang, maka membangun sekolah baru adalah salah satu alternatif yang bisa dilakukan. Rekomendasi berikutnya, Kemendikbud dan daerah wajib mengevaluasi pelaksanaan PPDB sejak 2017 sampai sekarang.

"Selama ini terkesan tak ada evaluasi yang berarti, makanya hampir tiap tahun pelaksanaan PPDB menuai kritik publik dan reaksi orang tua," jelasnya.

Selain itu, kebijakan sistem zonasi ini harus harus dibarengi kewajiban pemerintah untuk membantu semua sekolah dalam meningkatkan sarana prasarana, terutama ruang kelas baru atau membangun sekolah baru.

Dua orang guru membantu wali murid mengisi data saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring jalur zonasi tingkat SMP di SD Negeri Pesantren 2, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (25/6/2020). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nz
Dua orang guru membantu wali murid mengisi data saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring jalur zonasi tingkat SMP di SD Negeri Pesantren 2, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (25/6/2020). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nz

Karena menurutnya, itu merupakan alternatif lain yang bisa dilakukan untuk mengatasi kekurangan daya tampung sekolah untuk calon peserta didik alih jenjang.

“Sehingga zonasi yang dilakukan lebih sebagai bentuk upaya minimalis memberikan keadilan bagi warga negara dalam menikmati layanan pendidikan, tanpa diskriminasi sekolah,” ujarnya.

Tidak kalah penting, kata dia, adalah terkait pendataan dan pemetaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Pendataan dan pemetaan itu meliputi daya tampung kelas atau rombongan belajar, sebaran guru, tingkat ekonomi orang tua, kondisi geografis, dan ketersediaan jaringan internet.

“Itu adalah komponen-komponen yang wajib terlebih dulu didata oleh pemerintah daerah dan disampaikan ke pusat. Yang bisa dijadikan sebagai rujukan dalam membuat kebijakan teknis PPDB,” ungkapnya.

Ketua Komisi E DPRD Jakarta Iman Satria menyarankan masyarakat menjalankan regulasi yang sudah ada terlebih dahulu, karena jalur zonasi itu bisa diikuti siapa saja baik miskin, kaya, pintar, maupun kurang pintar.

Baca Juga

PSI Nilai Kekisruhan PPDB karena Ketidaktegasan Anies

Ia mengatakan pihaknya telah berusaha meyakinkan Dinas Pendidikan untuk menyesuaikan aturan seperti tuntutan para orangtua murid. Namun, Disdik DKI Jakarta tetap meminta kesempatan menjalankan regulasi tersebut.

"Kami nanti siap juga dievaluasi apakah sistem penerimaan ini nanti akan lebih banyak mudharatnya atau manfaatnya," ujar Iman. (Knu)

#Guru #Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) #Kemendikbud
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dihadapan Ulama, Prabowo Sebut Alasan Gaji Guru Kecil
Kepala Negara menegaskan, kebocoran sistemik yang diperkirakan mencapai Rp 2.500 triliun setiap tahunnya tersebut kini sedang diperbaiki secara masif oleh jajaran Kabinet Merah Putih.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
 Dihadapan Ulama, Prabowo Sebut Alasan Gaji Guru Kecil
Indonesia
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Kementerian Agama memastikan insentif guru madrasah non ASN mulai cair pada akhir Juni 2026. Setiap penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,5 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Indonesia
Komisi X DPR Dukung 150 Ribu Beasiswa Guru, Usul Kuota Ditambah dan Seleksi Dipermudah
Wakil Ketua Komisi X DPR RI mendukung program 150 ribu beasiswa D4 dan S1 untuk guru. DPR juga mengusulkan penambahan kuota serta penyederhanaan proses seleksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Komisi X DPR Dukung 150 Ribu Beasiswa Guru, Usul Kuota Ditambah dan Seleksi Dipermudah
Indonesia
Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis di Sekolah Tuai Sorotan, P2G Usul Jadi Ekstrakurikuler
P2G menilai Bahasa Prancis belum menjadi kebutuhan mendesak di pendidikan maupun perdagangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis di Sekolah Tuai Sorotan, P2G Usul Jadi Ekstrakurikuler
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Selain itu, agar pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah dilakukan pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Indonesia
Ubah Aturan, Kemendikdasmen Perbolehkan Anak di Bawah 7 Tahun Masuk SD
Masalah ini, juga masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Ubah Aturan, Kemendikdasmen Perbolehkan Anak di Bawah 7 Tahun Masuk SD
Indonesia
Ini Kata Presiden Prabowo Mengapa Gaji Guru Kecil
Prabowo menyebut, telah terjadi aliran keluar kekayaan nasional atau outflow of national wealth sejak masa Orde Baru
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Ini Kata Presiden Prabowo Mengapa Gaji Guru Kecil
Indonesia
Krisis 480 Ribu Guru Hantui Indonesia, Nasib Honorer Malah Digantung Regulasi
Sebagai langkah konkret, pemerintah harus memberikan rekognisi khusus bagi guru dengan masa pengabdian minimal lima hingga sepuluh tahun
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Krisis 480 Ribu Guru Hantui Indonesia, Nasib Honorer Malah Digantung Regulasi
Indonesia
DPR Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Diharap Segera Beri Kepastian Hukum Guru Non ASN Jadi Pegawai Tetap
Esti mendesak pemerintah memastikan kecukupan tenaga pendidik di daerah-daerah melalui pengangkatan yang sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
DPR Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Diharap Segera Beri Kepastian Hukum Guru Non ASN Jadi Pegawai Tetap
Bagikan