Merahputih.com - Pemerintah diminta segera menerbitkan kebijakan tindakan afirmatif bagi guru honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penataan birokrasi berdasarkan Undang-Undang ASN tidak boleh berjalan kaku hingga mengorbankan para pendidik yang telah mengabdi puluhan tahun di sekolah negeri.
"Di tengah kekurangan guru yang sangat besar, negara dihadapkan pada dilema regulasi. Jika penghapusan honorer dilakukan tanpa mekanisme transisi yang adil, yang terancam bukan hanya nasib guru, tetapi juga keberlangsungan pendidikan nasional," ujar Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, Jumat (15/5).
Baca juga:
Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk? DPR Minta Skema Terukur Selesaikan Masalah Pendidik
Krisis Kekurangan Tenaga Pendidik Nasional
Indonesia saat ini menghadapi krisis kekurangan lebih dari 480.000 guru, sementara angka pensiun mencapai 70.000 orang per tahun. Saat ini, sebanyak 237.000 guru non-ASN masih menjadi tulang punggung proses belajar mengajar di berbagai sekolah negeri di daerah.
Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 yang mewajibkan penataan tenaga non-ASN tuntas pada 2024 justru memicu ketidakpastian hukum akibat ketidaksinkronan antara Kemendikdasmen dan Kementerian PAN-RB.
Habib menilai tindakan meminggirkan ratusan ribu guru atas nama legalitas formal merupakan bentuk demanusiawi hukum. Mengutip pemikiran Satjipto Rahardjo, ia mengingatkan bahwa hakikat hukum ada untuk manusia.
"Aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan harus menjadi prioritas utama di atas prosedur birokrasi," tegas Politisi Fraksi PKB tersebut.
Solusi PPPK Paruh Waktu dan Jaminan Anggaran
Sebagai langkah konkret, pemerintah harus memberikan rekognisi khusus bagi guru dengan masa pengabdian minimal lima hingga sepuluh tahun. Habib mendorong implementasi skema PPPK Paruh Waktu sebagai wadah transisi agar guru memiliki kepastian status hukum pasca-tenggat waktu penataan.
Baca juga:
Selain itu, pemerintah pusat wajib memberikan jaminan dukungan anggaran yang pasti kepada pemerintah daerah untuk penggajian guru PPPK. Habib juga mengusulkan moratorium sanksi administratif bagi instansi pendidikan yang masih mempekerjakan tenaga non-ASN selama kebutuhan guru nasional belum terpenuhi secara mandiri oleh negara.
"Hukum harus bertindak sebagai instrumen kesejahteraan dan perlindungan sosial, bukan sekadar instrumen penghukum yang kaku," tutup legislator asal Jawa Barat tersebut.