Krisis 480 Ribu Guru Hantui Indonesia, Nasib Honorer Malah Digantung Regulasi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Krisis 480 Ribu Guru Hantui Indonesia, Nasib Honorer Malah Digantung Regulasi

Ilustrasi - Seorang guru sedang mengajar di depan kelas. ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemerintah diminta segera menerbitkan kebijakan tindakan afirmatif bagi guru honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penataan birokrasi berdasarkan Undang-Undang ASN tidak boleh berjalan kaku hingga mengorbankan para pendidik yang telah mengabdi puluhan tahun di sekolah negeri.

"Di tengah kekurangan guru yang sangat besar, negara dihadapkan pada dilema regulasi. Jika penghapusan honorer dilakukan tanpa mekanisme transisi yang adil, yang terancam bukan hanya nasib guru, tetapi juga keberlangsungan pendidikan nasional," ujar Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, Jumat (15/5).

Baca juga:

Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk? DPR Minta Skema Terukur Selesaikan Masalah Pendidik

Krisis Kekurangan Tenaga Pendidik Nasional

Indonesia saat ini menghadapi krisis kekurangan lebih dari 480.000 guru, sementara angka pensiun mencapai 70.000 orang per tahun. Saat ini, sebanyak 237.000 guru non-ASN masih menjadi tulang punggung proses belajar mengajar di berbagai sekolah negeri di daerah.

Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 yang mewajibkan penataan tenaga non-ASN tuntas pada 2024 justru memicu ketidakpastian hukum akibat ketidaksinkronan antara Kemendikdasmen dan Kementerian PAN-RB.

Habib menilai tindakan meminggirkan ratusan ribu guru atas nama legalitas formal merupakan bentuk demanusiawi hukum. Mengutip pemikiran Satjipto Rahardjo, ia mengingatkan bahwa hakikat hukum ada untuk manusia.

"Aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan harus menjadi prioritas utama di atas prosedur birokrasi," tegas Politisi Fraksi PKB tersebut.

Solusi PPPK Paruh Waktu dan Jaminan Anggaran

Sebagai langkah konkret, pemerintah harus memberikan rekognisi khusus bagi guru dengan masa pengabdian minimal lima hingga sepuluh tahun. Habib mendorong implementasi skema PPPK Paruh Waktu sebagai wadah transisi agar guru memiliki kepastian status hukum pasca-tenggat waktu penataan.

Baca juga:

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Picu Keresahan Guru Honorer, DPR Dorong Manajemen ASN Secara Total

Selain itu, pemerintah pusat wajib memberikan jaminan dukungan anggaran yang pasti kepada pemerintah daerah untuk penggajian guru PPPK. Habib juga mengusulkan moratorium sanksi administratif bagi instansi pendidikan yang masih mempekerjakan tenaga non-ASN selama kebutuhan guru nasional belum terpenuhi secara mandiri oleh negara.

"Hukum harus bertindak sebagai instrumen kesejahteraan dan perlindungan sosial, bukan sekadar instrumen penghukum yang kaku," tutup legislator asal Jawa Barat tersebut.

#Guru #Gaji Guru #Guru Kontrak #Guru Honorer #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Pidato dalam Rapat Paripurna RUU APBN 2027
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Pidato dalam Rapat Paripurna RUU APBN 2027
Berita Foto
Presiden ke-7 Joko Widodo dan Tokoh Nasional Hadiri Sidang Tahunan MPR 2026
Presiden Prabowo Subianto berjabat tangan dengan Pesiden ke-7 RI Joko Widodo di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 14 Agustus 2026
Presiden ke-7 Joko Widodo dan Tokoh Nasional Hadiri Sidang Tahunan MPR 2026
Berita Foto
Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2026
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 14 Agustus 2026
Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2026
Indonesia
Puan Datang Terlambat di Sidang Tahunan MPR/DPR 2026, Foto bersama Prabowo Ditunda
Ketua DPR RI, Puan Maharani, datang terlambat di Sidang Tahunan MPR/DPR 2026. Presiden RI, Prabowo Subianto, sudah tiba lebih dulu.
Soffi Amira - Jumat, 14 Agustus 2026
Puan Datang Terlambat di Sidang Tahunan MPR/DPR 2026, Foto bersama Prabowo Ditunda
Indonesia
Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo di MPR/DPR Hari ini, Polisi Sarankan Pengendara Hindari Kompleks Parlemen
penerapan rekayasa dan Pengalihan arus lalu lintas di sekitar Senayan bersifat situasional, menyesuaikan dengan volume kendaraan dan dinamika di lapangan.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Agustus 2026
Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo di MPR/DPR Hari ini, Polisi Sarankan Pengendara Hindari Kompleks Parlemen
Indonesia
Joget di Sidang Tahunan MPR Tahun Lalu, Puan Pastikan Tahun Ini Lebih Khidmat, Bisa Jaga Diri
Puan menyampaikan hal tersebut saat ditanya mengenai evaluasi pelaksanaan sidang tahun sebelumnya yang mendapat sorotan publik setelah sejumlah anggota legislatif berjoget mengikuti musik seusai agenda resmi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Agustus 2026
Joget di Sidang Tahunan MPR Tahun Lalu, Puan Pastikan Tahun Ini Lebih Khidmat, Bisa Jaga Diri
Berita Foto
Gladi Resik Sidang Tahunan MPR 2026 dan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto
Pegawai melakukan gladi resik persiapan sidang tahunan MPR 2026 dan pidato kenegaraan Presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Agustus 2026
Gladi Resik Sidang Tahunan MPR 2026 dan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto
Indonesia
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Sinergi harus tetap dilaksanakan secara terukur, profesional, sesuai kewenangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Berita Foto
Pimpinan DPR dan DPD Tinjau Persiapan Sidang Tahunan MPR dan Pidato Kenegaraan
Ketua DPR Puan Maharani berbincang dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin (kiri) di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 12 Agustus 2026
Pimpinan DPR dan DPD Tinjau Persiapan Sidang Tahunan MPR dan Pidato Kenegaraan
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Tercatat sebanyak 2.722 ASN mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri hanya dalam waktu enam bulan terakhir.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Bagikan