Firli Perintahkan Anak Buah Ungkap Penyebar Sprindik Palsu Erick Thohir

Kamis, 10 Desember 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku, telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Irjen (Pol) Karyoto, mengungkap penyebar surat perintah penyidikan (Sprindik) palsu yang beredar di media sosial.

Hal itu disampaikan Firli menanggapi beredarnya sprindik KPK untuk mengusut kasus pengadaan alat rapid test COVID-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang disukan dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga:

Viral Sprindik Kasus yang Menyeret Erick Thohir, Begini Respons KPK

"Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," tegas Firli saat dikonfirmasi, Kamis (10/12).

Firli memastikan, sprindik tertanggal 02 Desember 2020 itu palsu.

Jenderal bintang tiga ini mengaku tidak pernah membuat dan meneken surat serta membahas kasus dugaan korupsi alat rapid test COVID-19 tersebut.

Sprindik diduga palsu. (Foto: Ponco)
Sprindik diduga palsu. (Foto: Ponco)

"Hoaks, saya nyatakan itu palsu. Bahas kasusnya aja tidak pernah. Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut," ujar Firli. (Pon)

Baca Juga:

ICMI: Awal Korupsi Adalah Ketika Seorang Punya Jabatan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan