Firli Perintahkan Anak Buah Ungkap Penyebar Sprindik Palsu Erick Thohir
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku, telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Irjen (Pol) Karyoto, mengungkap penyebar surat perintah penyidikan (Sprindik) palsu yang beredar di media sosial.
Hal itu disampaikan Firli menanggapi beredarnya sprindik KPK untuk mengusut kasus pengadaan alat rapid test COVID-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang disukan dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga:
Viral Sprindik Kasus yang Menyeret Erick Thohir, Begini Respons KPK
"Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," tegas Firli saat dikonfirmasi, Kamis (10/12).
Firli memastikan, sprindik tertanggal 02 Desember 2020 itu palsu.
Jenderal bintang tiga ini mengaku tidak pernah membuat dan meneken surat serta membahas kasus dugaan korupsi alat rapid test COVID-19 tersebut.
"Hoaks, saya nyatakan itu palsu. Bahas kasusnya aja tidak pernah. Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut," ujar Firli. (Pon)
Baca Juga:
ICMI: Awal Korupsi Adalah Ketika Seorang Punya Jabatan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta