Firli Perintahkan Anak Buah Ungkap Penyebar Sprindik Palsu Erick Thohir


Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku, telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Irjen (Pol) Karyoto, mengungkap penyebar surat perintah penyidikan (Sprindik) palsu yang beredar di media sosial.
Hal itu disampaikan Firli menanggapi beredarnya sprindik KPK untuk mengusut kasus pengadaan alat rapid test COVID-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang disukan dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga:
Viral Sprindik Kasus yang Menyeret Erick Thohir, Begini Respons KPK
"Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," tegas Firli saat dikonfirmasi, Kamis (10/12).
Firli memastikan, sprindik tertanggal 02 Desember 2020 itu palsu.
Jenderal bintang tiga ini mengaku tidak pernah membuat dan meneken surat serta membahas kasus dugaan korupsi alat rapid test COVID-19 tersebut.

"Hoaks, saya nyatakan itu palsu. Bahas kasusnya aja tidak pernah. Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut," ujar Firli. (Pon)
Baca Juga:
ICMI: Awal Korupsi Adalah Ketika Seorang Punya Jabatan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
