Firli Minta Caleg PDIP Harun Masiku Bekerja Sama dengan KPK
Senin, 20 Januari 2020 -
MerahPutih.Com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku bekerja sama dengan lembaga antirasuah.
Diketahui, Harun telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait proses PAW anggota DPR. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1) hingga saat ini Harun masih buron.
Baca Juga:
KPK: Yenti Garnasih Terlalu Dini Simpulkan Kasus Wahyu Setiawan Penipuan
"Saya imbau dan saya sampaikan kepada saudara HM di manapun anda berada silakan anda bekerja sama, kooperatif apakah dalam bentuk menyerahkan diri, baik ke penyidik KPK, maupun pejabat kepolisian," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).

Ditjen Imigrasi sebelumnya menyebut Harun telah meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT yang membekuk Wahyu dan sejumlah pihak lain pada Rabu (8/1). Namun, terdapat informasi yang menyebut harun telah kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1).
Dikonfirmasi hal itu, mantan Kabareskrim Polri ini mengaku tidak mengetahui keberadaan Harun saat ini. Firli memastikan proses penangkapan akan langsung dilakukan bila sudah mengetaàhui keberadaan Harun.
Bahkan, jenderal bintang tiga ini menegaskan lembaga antirasuah akan langsung melakukan penangkapan bila wartawan memiliki informasi terkait keberadaan Harun.
"Kalau saya sudah tahu, saya tangkap pasti. kalau mbak tahu pun, kasih tahu saya, saya tangkap," tegas Firli.
Baca Juga:
Pakar Hukum Nilai Kasus Wahyu KPU Bukan Penyuapan Tapi Penipuan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Wahyu dan Harun, KPK juga menjerat eks anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri yang diduga Staf DPP PDIP sebagai tersangka.
Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.(Pon)
Baca Juga:
"Ngadu" ke Bareskrim, Tim Hukum: PDIP Babak Belur Dipojokan Oleh Pemberitaan