Pakar Hukum Nilai Kasus Wahyu KPU Bukan Penyuapan Tapi Penipuan

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 17 Januari 2020
 Pakar Hukum Nilai Kasus Wahyu KPU Bukan Penyuapan Tapi Penipuan

Pakar hukum Yenti Garnasih sebut kasus Wahyu KPU lebih kepada penipuan (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pakar hukum Yenti Garnasih memiliki perpektif lain dalam kasus suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Menurut Yenti, kasus Wahyu KPU bukan merupakan kasus suap melainkan mengarah kepada penipuan. Pasalnya, Wahyu menjanjikan suatu hal yang tidak dapat dipenuhi.

Baca Juga:

DKPP Gelar Musyawarah Putuskan Nasib Komisioner KPU Wahyu Setiawan

"Saya melihat ini lebih kepada penipuan, ada pihak yang mengiming-imingi Harun Masiku dengan permintaan uang tertentu agar menjadi anggota DPR. Tapi nyatanya sampai hari ini keputusan tidak berubah," terang dia di Jakarta, Kamis (16/1).

Pakar hukum universitas Trisakti Yenti Garnasih komentari kasus Wahyu KPU
Pakar hukum dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih (MP/Ponco Sulaksono)

Dugaannya itu diperkuat dengan posisi Harun Masiku yang belum juga ditetapkan menjadi anggota DPR menggantikan Rizky Aprilia.

Lebih lanjut, Yenti menjelaskan putusan KPU tentang caleg terpilih atau pergantian antar waktu (PAW) harus diambil secara kolektif kolegial.

Sementara, dalam rapat pleno KPU pada 6 Januari 2020 sudah diputuskan bahwa permohonan mengangkat Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Rizky Aprilia tidak dapat dikabulkan.

"Sejauh ini, saya melihat kasus ini adalah orang per orang. Karena keputusan di KPU itu kolektif kolegial, tidak mungkin Wahyu Setiawan bisa mengubah keputusan sendiri atas keputusan yang sudah ditetapkan secara bersama-sama dengan komisioner KPU yang lainnya," kata mantan Ketua Pansel Capim KPK ini.

Atas peristiwa ini, Yenti Garnasih khawatir akan menggerus kepercayaan masyarakat pada penyelenggara pemilu.

Baca Juga:

Wahyu Setiawan Akui Sejak Awal Caleg PDIP Harun Masiku Tak Penuhi Syarat PAW

Menurut pengajar Universitas Trisakti ini sebagaimana dilansir Antara, sasus yang menjerat Wahyu Setiawan sangat memprihatinkan, apalagi menjelang Pilkada 2020.

"Dan sangat kebetulan, kasus ini berbarengan dengan mencuatnya kasus korupsi Jiwasraya. Apakah ini benar-benar sebuah kebetulan? Tentu masyarakat jangan mau dikaburkan atas kasus korupsi tersebut," pungkas Yenti.(*)

Baca Juga:

PDIP Tak Ajukan PAW ke KPU, Tapi Pengajuan Penetapan Calon Terpilih

#Yenti Garnasih #Komisi Pemilihan Umum #Kasus Suap #Politisi PDIP
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
KPK masih kembangkan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian fasilitas hingga permainan jalur impor
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
KPK akan kembali memanggil eks Menhub, Budi Karya Sumadi. Hal itu terkait kasus suap proyek DJKA.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
Indonesia
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
KPK tengah menganalisis fakta persidangan terkait dugaan aliran dana kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam kasus suap importasi barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
Indonesia
Eks Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur dari Kejaran Wartawan usai Diperiksa KPK
Eks pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi, kabur dari kejaran wartawan usai diperiksa KPK, Jumat (8/5).
Soffi Amira - Jumat, 08 Mei 2026
Eks Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur dari Kejaran Wartawan usai Diperiksa KPK
Indonesia
Kasus Korupsi Jalan Sumut, KPK Periksa Eks Anak Buah Bobby Nasution
KPK memeriksa Kadis PUPR Sumut Topan Ginting terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan dan preservasi jalan di Sumatera Utara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Kasus Korupsi Jalan Sumut, KPK Periksa Eks Anak Buah Bobby Nasution
Indonesia
KPK Panggil Eks Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan terkait Kasus Suap DJKA
KPK memanggil mantan Staf Ahli Menteri Perhubungan, Robby Kurniawan. Hal itu terkait kasus suap jalur kereta di DJKA.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
KPK Panggil Eks Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan terkait Kasus Suap DJKA
Indonesia
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Tersandung Kasus Suap Tambang Nikel Rp 1,5 Miliar
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejagung setelah baru 6 hari menjabat. Ia jadi tersangka kasus suap nikel Rp 1,5 miliar terkait PNBP PT TSHI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Tersandung Kasus Suap Tambang Nikel Rp 1,5 Miliar
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Suap Tambang Malut, Buka Peluang Jerat Pemberi Izin
KPK menyelidiki dugaan suap izin tambang di Maluku Utara, pengembangan kasus AGK. Peluang menjerat pihak pemberi suap terbuka.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KPK Dalami Dugaan Suap Tambang Malut, Buka Peluang Jerat Pemberi Izin
Indonesia
Istri Ono Surono Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Minta Barang Sitaan Dikembalikan
Istri Ono Surono diperiksa KPK terkait kasus suap Bupati Bekasi. Kuasa hukum minta barang sitaan dikembalikan, KPK dalami aliran dana.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
Istri Ono Surono Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Minta Barang Sitaan Dikembalikan
Bagikan