Wahyu Setiawan Akui Sejak Awal Caleg PDIP Harun Masiku Tak Penuhi Syarat PAW

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 15 Januari 2020
 Wahyu Setiawan Akui Sejak Awal Caleg PDIP Harun Masiku Tak Penuhi Syarat PAW

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat jalani sidang etik di DKPP (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengungkapkan sejak awal PDI Perjuangan ingin memasukkan nama Harun Masiku di daftar caleg terpilih.

Hal tersebut disampaikan Wahyu dalam sidang dugaan pelanggaran etik Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).

Baca Juga:

DKPP Hadirkan KPU dan Bawaslu di Sidang Pelanggaran Etik Wahyu Setiawan

"Usulan PDIP perjuangan itu sebenarnya bukan usulan baru. Sudah ada sejak rapat pleno penetapan caleg terpilih. Pada waktu itu PDIP mengusulkan dua usulan. Pertama pergantian calon terpilih di dapil Kalimantan Barat yang kedua di dapil Sumsel," kata Wahyu.

Anggota DKPP mengadili Wahyu Setiawan dalam sidang etik
DKPP mengadili Wahyu Setiawan dalam sidang etik pelanggaran pemilu (MP/Ponco Sulaksono)

Namun, Wahyu mengatakan hanya usulan di dapil Kalimantan Barat yang memenuhi syarat pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Sementara usulan memasukan nama Harun Masiku di Dapil Sumsel tidak dapat ilaksanakan.

"Dalam rapat pleno terbuka PDIP menyampaikan akan meminta fatwa kepada MA (Mahkamah Agung ). Sikap KPU tentu saja mempersilakan bagi partai pemilu mengambil langkah-langkah," jelas Wahyu.

Wahyu menjelaskan, pada surat kedua, partai besutan Megawati Soekarnoputri itu kembali melayangkan surat dengan melampirkan fatwa Mahkamah Agung (MA) soal PAW. Namun, KPU kembali menolak putusan MA dijadikan dalil.

"Karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seiring surat yang ketiga yang kemudian menjadi masalah," imbuhnya.

Wahyu Setiawan menjalani sidang etik oleh DKPP di Jakarta
Wahyu Setiawan saat menjalani sidang etik oleh DKPP di Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)

Wahyu mengakui sebelum peristiwa operasi tangkap tangan (OTT), ia aktif menjalin komunikasi dengan dua orang kader PDIP Doni dan Saeful Bahri. Kepada keduanya, Wahyu menyampaikan bahwa usulan memasukan Harun tidak dapat dilaksanakan.

Baca Juga:

Pegiat Antikorupsi Berharap OTT Wahyu Setiawan Tak Bikin Pimpinan KPK Menceret

"Saya juga sudah berkomunikasi kepada PDIP Perjuangan lalu orang-orang yang menghubungi saya. Baik di kantor maupun di luar sedari awal ini tidak mungkin dapat dilaksanakan," ungkap Wahyu.

Namun, Wahyu enggan memberikan penjelasan lebih jauh terkait intensitas pertemuan dengan dua orang yang diduga staf di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP tersebut.

"Supaya tidak ada salah paham bukan berarti saya tidak terbuka tetapi memang dalam proses itu semua sudah saya ungkapkan kepada penyidik," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

KPK Geledah Apartemen Caleg PDIP Harun Masiku

#DKPP #Komisi Pemilihan Umum #PDI Perjuangan #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Istana menegaskan Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap HGB di Bogor yang turut mengaitkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Bagikan