DKPP Hadirkan KPU dan Bawaslu di Sidang Pelanggaran Etik Wahyu Setiawan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 15 Januari 2020
DKPP Hadirkan KPU dan Bawaslu di Sidang Pelanggaran Etik Wahyu Setiawan

Plt Ketua DKPP, Muhammad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/1) (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghadirkan KPU dan Bawaslu sebagai pihak pengadu dalam sidang dugaan pelanggaran etik Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di KPK hari ini, Rabu (15/1).

"Kami akan memeriksa WS (Wahyu Setiawan) di KPK dengan menghadirkan pengadu (KPU dan Bawaslu) dan WS juga berdasarkan informasi tadi Insya Allah akan dihadirkan dalam sidang DKPP," kata Plt Ketua DKPP, Muhammad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/1).

Baca Juga:

KPU Bakal Susun Dokumen Kronologis Perkara PAW yang Seret Wahyu Setiawan

Muhammad menjelaskan, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu memandatkan DKPP untuk untuk memeriksa para penyelenggara Pemilu yang diduga melanggar kode etik.

Perkara yang merupakan perkara pertama yang disidangkan DKPP pada 2020 ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu, yaitu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin.

Wahyu diadukan karena diduga meminta atau menerima hadiah untuk meloloskan Calon Legislatif (Caleg) Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Pengaduan yang dilakukan oleh para Pengadu ini diterima oleh DKPP setelah Wahyu ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1).

Dalam pokok aduannya, para Pengadu menyebut Wahyu telah melanggar sumpah jabatan dan prinsip mandiri serta tidak bersikap profesional berkaitan dengan tindakannya tersebut.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Muhammad mengatakan sidang ini tidak akan masuk pada ranah proses hukum yang ditangani oleh KPK. Pasalnya, kewenangan DKPP terbatas pada dugaan pelanggaran etik.

"Tentu DKPP tidak akan masuk ke wilayah proses hukum lain misal korupsi, pidana. Itu wilayah KPK. Jadi, kami tentu sangat memerhatikan kewenangan DKPP dalam UU nomor 7/2017 yaitu dalam rangka memeriksa dan memutus penyelenggara pemilu yang diduga melanggar etik," katanya.

Setelah menerima laporan atau aduan dari Bawaslu dan KPU dan setelah dilakukan proses formil dan materil, DKPP menyatakan laporan dugaan pelanggaran etik Wahyu Setiawan memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan dalam sebuah sidang kode etik.

Dari koordinasi yang dilakukan DKPP dengan Kedeputian Penindakan KPK, diputuskan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Wahyu Setiawan digelar di KPK.

Hal ini lantaran Wahyu yang kini menyandang status tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP saat ini telah mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Mengenai tempatnya, karena pertimbangan-pertimbangan KPK beberapa hal, misalnya keamanan dan seterusnya, maka KPK dan DKPP setuju dan memutuskan untuk melaksanakan sidang di KPK," ujarnya.

Baca Juga:

Kasus OTT Wahyu Setiawan, Bakal Ada Anggota KPU yang 'Diangkut'?

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Wahyu dan Harun, KPK juga menjerat eks anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful sebagai tersangka.

Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (Pon)

#DKPP #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
salah satu BUMN yang memiliki direksi WNA adalah PT Garuda Indonesia (Persero).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Pendalaman tersebut difokuskan pada intensitas komunikasi serta perjalanan ke luar negeri yang kerap dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Indonesia
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
KPK menyebut penyidikan saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara. ?
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai saksi untuk Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Berita Foto
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 30 Januari 2026
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Indonesia
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK menduga praktik pungli pengurusan RPTKA di Kemnaker telah terjadi sejak era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
Indonesia
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK kembali memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Bagikan