DKPP Hadirkan KPU dan Bawaslu di Sidang Pelanggaran Etik Wahyu Setiawan

Plt Ketua DKPP, Muhammad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/1) (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghadirkan KPU dan Bawaslu sebagai pihak pengadu dalam sidang dugaan pelanggaran etik Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di KPK hari ini, Rabu (15/1).
"Kami akan memeriksa WS (Wahyu Setiawan) di KPK dengan menghadirkan pengadu (KPU dan Bawaslu) dan WS juga berdasarkan informasi tadi Insya Allah akan dihadirkan dalam sidang DKPP," kata Plt Ketua DKPP, Muhammad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/1).
Baca Juga:
KPU Bakal Susun Dokumen Kronologis Perkara PAW yang Seret Wahyu Setiawan
Muhammad menjelaskan, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu memandatkan DKPP untuk untuk memeriksa para penyelenggara Pemilu yang diduga melanggar kode etik.
Perkara yang merupakan perkara pertama yang disidangkan DKPP pada 2020 ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu, yaitu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin.
Wahyu diadukan karena diduga meminta atau menerima hadiah untuk meloloskan Calon Legislatif (Caleg) Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Pengaduan yang dilakukan oleh para Pengadu ini diterima oleh DKPP setelah Wahyu ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1).
Dalam pokok aduannya, para Pengadu menyebut Wahyu telah melanggar sumpah jabatan dan prinsip mandiri serta tidak bersikap profesional berkaitan dengan tindakannya tersebut.

Muhammad mengatakan sidang ini tidak akan masuk pada ranah proses hukum yang ditangani oleh KPK. Pasalnya, kewenangan DKPP terbatas pada dugaan pelanggaran etik.
"Tentu DKPP tidak akan masuk ke wilayah proses hukum lain misal korupsi, pidana. Itu wilayah KPK. Jadi, kami tentu sangat memerhatikan kewenangan DKPP dalam UU nomor 7/2017 yaitu dalam rangka memeriksa dan memutus penyelenggara pemilu yang diduga melanggar etik," katanya.
Setelah menerima laporan atau aduan dari Bawaslu dan KPU dan setelah dilakukan proses formil dan materil, DKPP menyatakan laporan dugaan pelanggaran etik Wahyu Setiawan memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan dalam sebuah sidang kode etik.
Dari koordinasi yang dilakukan DKPP dengan Kedeputian Penindakan KPK, diputuskan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Wahyu Setiawan digelar di KPK.
Hal ini lantaran Wahyu yang kini menyandang status tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP saat ini telah mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Mengenai tempatnya, karena pertimbangan-pertimbangan KPK beberapa hal, misalnya keamanan dan seterusnya, maka KPK dan DKPP setuju dan memutuskan untuk melaksanakan sidang di KPK," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus OTT Wahyu Setiawan, Bakal Ada Anggota KPU yang 'Diangkut'?
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Wahyu dan Harun, KPK juga menjerat eks anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful sebagai tersangka.
Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang
