KPK Geledah Apartemen Caleg PDIP Harun Masiku
Penyidik KPK melakukan penggeledahan ruangan tersangka korupsi (MP/Amsal Chaniago)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. Penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
"Hari ini, tim penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan dan hari ini masih berlangsung, ya, di sebuah apartemen yang dihuni oleh tersangka HAR (Harun Masiku)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Baca Juga:
Penyidik KPK Geledah Kantor KPU Cari Bukti Pidana Wahyu Setiawan
Meski demikian, Ali masih enggan membeberkan objek yang disita dalam penggeledahan tersebut. Ia hanya memastikan objek yang diamankan bisa menjadi bukti yang signifikan untuk mengungkap kasus tersebut.
"Informasi sementara dari teman-teman yang di lapangan mendapatkan beberapa dokumen yang signifikan. Dan itu antara lain untuk mencari tersangka Pak HAR," ujar Ali.
Harun saat ini kabur ke Singapura. Eks politikus Partai Demokrat ini telah meninggalkan Indonesia dengan menggunakan pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta sejak 6 Januari 2020.
Harun telah berada di Singapura dua hari sebelum KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap Wahyu serta tujuh orang lainnya pada Rabu (8/1).
Ali memastikan KPK akan terus memburu Harun, meski disebut telah berada di Singapura. KPK akan menjalin kerja sama dengan kepolisian maupun Kementerian Luar Negeri untuk menangkap Harun dan membawanya kembali ke Indonesia.
"Tentu kami akan bekerja sama dengan lembaga yang ada di luar negeri, Kementerian Luar Negeri dan melakukan penangkapan, untuk yang bersangkutan dibawa ke KPK," pungkasnya.
Baca Juga:
KPK Sita Dokumen Terkait Penetapan PAW Caleg PDIP dari Kantor KPU
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Wahyu dan Harun, KPK juga menjerat eks anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful sebagai tersangka.
Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.(Pon)
Baca Juga:
Nekat Lakukan Penyegelan, Pengamat Ingatkan KPK Akan Potensi Pelanggaran Hukum
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jadi Tersangka Suap, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta Punya Harta Hampir Rp 1 Miliar
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo