Nekat Lakukan Penyegelan, Pengamat Ingatkan KPK Akan Potensi Pelanggaran Hukum

Eddy FloEddy Flo - Senin, 13 Januari 2020
 Nekat Lakukan Penyegelan, Pengamat Ingatkan KPK Akan Potensi Pelanggaran Hukum

Ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda memberikan lampu kuning agar penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih berhati-hati dalam melakukan upaya paksa penyegelan di saat proses penyelidikan.

Sehingga, sangat tidak diperkenankan jika mereka melakukan penyegelan ruangan dan beberapa mobil tanpa mempersilahkan pemilik atau penguasa rumah.

Baca Juga:

Hasto Tegaskan PAW Adalah Kedaulatan Parpol Yang Legal

Hal itu tertuju pada saat kasus OTT yang menyeret salah satu Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Menurut Chairul, penyelidikan belum bisa dilakukan upaya paksa, termasuk apa yang disebut "penyegelan" ruangan atau mobil. Menurutnya, penyelidikan hanya "pulbaket", sehingga sifatnya belum pro justitia.

Penyidik KPK melakukan penyegelan terhadap ruangan tersangka korupsi
Penyidik KPK melakukan penyegelan ruangan tersangka korupsi (MP/Amsal Chaniago)

"Kalau benar penyelidik KPK melakukan "penyegelan" dimaksud maka hal itu termasuk perbuatan melawan hukum oleh penguasa," ungkap Chairul, Senin (13/1).

Lebih lanjut, Chairul menduga jika benar penyelidik lembaga antirasuah itu tidak memperlihatkan Surat Tugas atau Surat Perintah Penyelidikan sepertinya sudah mengetahui bahwa belum bisa melakukan tindakan tersebut. Karena masih tahapan penyelidikan.

"Jadi coba-coba saja barangkali bisa dan karenanya dapat penilaian bagus dimata pimpinannya atau dimata masyarakat awam. Secara hukum tindakan demikian melampaui batas kewenangannya," jelas Chairul Huda.

Chairul menegaskan bahwa surat perintah penyelidikan tersebut tidaklah sah karena bukan lagi Komisioner KPK. Katanya, kalaupun yang baru belum dilantik, maka Komisioner yang lama sudah tidak lagi berwenang.

Apalagi menurut UU No 19 Tahun 2019, menyebutkan bahwa Komisioner KPK bukan penegak hukum, bukan penyelidik, penyidik maupun penuntut umum.

"Jadi tugasnya administratif, dan karena sudah ada komisioner baru yang ditetapkan (sekalipun belum dilantik) maka mereka tidak lagi berwenang," ujarnya.

Chairul juga menyebutkan bahwa langkah KPK menggeledah diluar tempat kejadian perkara yang tidak ada hubungannya dengan perkara adalah tidak sah. Karena penggeledahan harus jelas tempat yang digeledah itu apa, dan tidak dapat dilakukan hanya dugaan terkait kasus tertentu.

"Menurut KUHAP penggeledahan itu untuk mencari barang bukti atau tersangka, sehingga barang bukti apa yang akan dicari harus jelas tempatnya dimana. Tidak bisa disembarang tempat," sebutnya lagi.

Baca Juga:

Orang Dekat Megawati Minta Caleg PDIP Harun Masiku Serahkan Diri ke KPK

Lebih jauh, Chairul mengatakan terlalu mengada-ada, kalaupun ada permintaan PAW dari PDIP maka itu kewenangannya menurut UU dan putusan MA. Jadi tidak bisa dijadikan dasar mengkaitkan dengan kasus penyuapan antara oknum KPU dan caleg yang diminta ditetapkan sebagai anggota legislatif PAW.

"Boleh jadi ada motivasi lain dalam hal ini," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Terlibat Dugaan Suap, Pengamat Politik Sarankan Hukuman Wahyu KPU Diperberat

#Kasus Suap #Penyidik KPK #DPP PDIP #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Jadi Tersangka Suap, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta Punya Harta Hampir Rp 1 Miliar
KPK mengamankan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dalam OTT kasus dugaan suap sengketa lahan. Total harta kekayaannya tercatat Rp 949 juta dalam LHKPN.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 07 Februari 2026
Jadi Tersangka Suap, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta Punya Harta Hampir Rp 1 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
KPK menetapkan lima tersangka kasus suap sengketa lahan PT Karabha Digdaya di Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Indonesia
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
KPK menangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT, yang digelar Kamis (5/2). Sebanyak 7 orang diamankan dalam OTT ini.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK mengungkap adanya dugaan aliran uang suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Oknum diduga menerima jatah Rp 7 miliar.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Indonesia
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
KPK mengungkap adanya dugaan suap pajak perusahaan sawit di Banjarmasin. Kasus ini menjerat pihak swasta dalam dugaan suap tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
KPK membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus suap perpajakan dengan mendalami PPh dan PPN, selain PBB yang kini ditangani.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan desa. OTT KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Indonesia
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
KPK menyita uang miliaran rupiah dalam OTT terhadap Bupati Pati Sudewo. Kasus ini diduga terkait suap dan jual beli jabatan di pemerintahan desa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
Bagikan