Nekat Lakukan Penyegelan, Pengamat Ingatkan KPK Akan Potensi Pelanggaran Hukum

Eddy FloEddy Flo - Senin, 13 Januari 2020
 Nekat Lakukan Penyegelan, Pengamat Ingatkan KPK Akan Potensi Pelanggaran Hukum

Ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda memberikan lampu kuning agar penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih berhati-hati dalam melakukan upaya paksa penyegelan di saat proses penyelidikan.

Sehingga, sangat tidak diperkenankan jika mereka melakukan penyegelan ruangan dan beberapa mobil tanpa mempersilahkan pemilik atau penguasa rumah.

Baca Juga:

Hasto Tegaskan PAW Adalah Kedaulatan Parpol Yang Legal

Hal itu tertuju pada saat kasus OTT yang menyeret salah satu Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Menurut Chairul, penyelidikan belum bisa dilakukan upaya paksa, termasuk apa yang disebut "penyegelan" ruangan atau mobil. Menurutnya, penyelidikan hanya "pulbaket", sehingga sifatnya belum pro justitia.

Penyidik KPK melakukan penyegelan terhadap ruangan tersangka korupsi
Penyidik KPK melakukan penyegelan ruangan tersangka korupsi (MP/Amsal Chaniago)

"Kalau benar penyelidik KPK melakukan "penyegelan" dimaksud maka hal itu termasuk perbuatan melawan hukum oleh penguasa," ungkap Chairul, Senin (13/1).

Lebih lanjut, Chairul menduga jika benar penyelidik lembaga antirasuah itu tidak memperlihatkan Surat Tugas atau Surat Perintah Penyelidikan sepertinya sudah mengetahui bahwa belum bisa melakukan tindakan tersebut. Karena masih tahapan penyelidikan.

"Jadi coba-coba saja barangkali bisa dan karenanya dapat penilaian bagus dimata pimpinannya atau dimata masyarakat awam. Secara hukum tindakan demikian melampaui batas kewenangannya," jelas Chairul Huda.

Chairul menegaskan bahwa surat perintah penyelidikan tersebut tidaklah sah karena bukan lagi Komisioner KPK. Katanya, kalaupun yang baru belum dilantik, maka Komisioner yang lama sudah tidak lagi berwenang.

Apalagi menurut UU No 19 Tahun 2019, menyebutkan bahwa Komisioner KPK bukan penegak hukum, bukan penyelidik, penyidik maupun penuntut umum.

"Jadi tugasnya administratif, dan karena sudah ada komisioner baru yang ditetapkan (sekalipun belum dilantik) maka mereka tidak lagi berwenang," ujarnya.

Chairul juga menyebutkan bahwa langkah KPK menggeledah diluar tempat kejadian perkara yang tidak ada hubungannya dengan perkara adalah tidak sah. Karena penggeledahan harus jelas tempat yang digeledah itu apa, dan tidak dapat dilakukan hanya dugaan terkait kasus tertentu.

"Menurut KUHAP penggeledahan itu untuk mencari barang bukti atau tersangka, sehingga barang bukti apa yang akan dicari harus jelas tempatnya dimana. Tidak bisa disembarang tempat," sebutnya lagi.

Baca Juga:

Orang Dekat Megawati Minta Caleg PDIP Harun Masiku Serahkan Diri ke KPK

Lebih jauh, Chairul mengatakan terlalu mengada-ada, kalaupun ada permintaan PAW dari PDIP maka itu kewenangannya menurut UU dan putusan MA. Jadi tidak bisa dijadikan dasar mengkaitkan dengan kasus penyuapan antara oknum KPU dan caleg yang diminta ditetapkan sebagai anggota legislatif PAW.

"Boleh jadi ada motivasi lain dalam hal ini," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Terlibat Dugaan Suap, Pengamat Politik Sarankan Hukuman Wahyu KPU Diperberat

#Kasus Suap #Penyidik KPK #DPP PDIP #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Istana menegaskan Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap HGB di Bogor yang turut mengaitkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Indonesia
Bambang Harymurti Pimpin Bedah Buku Erros Djarot, Megawati Duduk Bersanding Bersama Elit Politik Nasional
Memasuki agenda utama, sesi bedah buku autobiografi jilid 2 dan 3 ini dipandu langsung oleh jurnalis senior Bambang Harymurti yang bertindak sebagai moderator
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 Agustus 2026
Bambang Harymurti Pimpin Bedah Buku Erros Djarot, Megawati Duduk Bersanding Bersama Elit Politik Nasional
Bagikan