DKPP Gelar Musyawarah Putuskan Nasib Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 15 Januari 2020
 DKPP Gelar Musyawarah Putuskan Nasib Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Plt Ketua DKPP Muhammad (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merampungkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (15/1).

Plt Ketua DKPP Muhammad mengtakan sidang dilakukan guna menelusuri pelanggaran etik Wahyu Setiawan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. Wahyu dilaporkan ke DKPP oleh kelima Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga:

"Tugas majelis etik DKPP semata-mata dalam penegakan kode etik. Jadi yang didalami adalah sejauh mana aduan atau tuduhan-tuduhan Bawaslu RI itu terkait tentang pelanggaran kode etik," kata Muhammad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/1).

DKPP akan gelar musyawarah sebelum menjatuhkan hukuman kepada Wahyu KPU
DKPP akan bermusyarawah untuk menjatuhkan hukuman kepada Wahyu KPU (MP/Ponco Sulaksono)

Menurut Muhammad, DKPP hanya memeriksa pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Wahyu. Untuk itu, sidang pemeriksaan hari ini tidak terkait dengan proses hukum yang tengah ditangani KPK.

Muhammad menambahkan, musyawarah guna membahas hasil sidang pemeriksaan tersebut bakal dilakukan Rabu (15/1) malam ini. Majelis etik DKPP bakal memutuskan apakah Wahyu terbukti atau tidak melanggar kode etik.

"Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman prilaku telah menegaskan sanksinya. Kalau nanti terbukti akan kita ukur derajat pelanggaran etiknya," ungkap Muhammad.

Rencananya, putusan sidang akan disampaikan pada Kamis (14/1) besok.

"Cukup sekali sidang untuk kemudian bermusyawarah. Malam ini musyawarah hasilnya. Semoga besok kami bacakan hasilnya," kata Muhammad.

Bawaslu selaku terlapor dalam kasus suap Wahyu KPU
Bawaslu mengadukan kasus suap Wahyu KPU ke DKPP (MP/Ponco Sulaksono)

Wahyu, kata Muhammad, mengaku tidak memiliki itikad untuk mencoreng nama baik KPU. Selain itu, lanjut dia, Wahyu juga mengaku terpaksa terlibat dalam praktik suap lantaran tak dapat menghindari pertemuan dengan ketiga tersangka lain.

Baca Juga:

"Sehingga kemudian majelis dalami kenapa Anda tidak mencegah konflik-konflik kepentingan itu. Karena itulah yang terkait kode etik," imbuhnya.

Muhammad menyebutkan, setiap penyelenggara pemilu harus mampu meminimalisir potensi konflik kepentingan. Apalagi hal tersebut telah jelas diatur dalam Peraturan DKPP.

"Supaya menghindari pertemuan-pertemuan di luar lembaga atau kantor-kantor yang dietapkan agar tidak ada kecurigaan," tutup Muhammad.(Pon)

Baca Juga:

#DKPP #Ketua DKPP #Kasus Suap #Komisi Pemilihan Umum
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, dinilai cuci tangan soal Sultan Kemnaker. Ia juga menyebutkan, tiga mobil yang dicari KPK telah dibawa anaknya.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
KPK juga telah menetapkan ayah Donna, Awang Faroek, dan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Sejumlah barang bukti disita KPK saat melakukan OTT terhadap Direktur Utama PT Industri Hutan atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Indonesia
KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan
KPK tetapkan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady dalam kasus suap.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan
Indonesia
KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA
Bupati Pati Sudewo pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Agustus 2025
KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK
Ia tiba di markas antirasuah setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (7/8) malam.
Frengky Aruan - Jumat, 08 Agustus 2025
Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK
Indonesia
KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi
KPK membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit lewat operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi berbeda pada Kamis (7/8) hari ini.
Frengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi
Indonesia
Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia
Apa arti amnesti dan bagaimana mekanisme pemberian pembebasan atau pengampunan hukum itu di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 31 Juli 2025
Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia
Indonesia
Pasca Vonis Hasto, KPK Pastikan Proses Hukum Donny Tri Istiqomah ke Tahap Selanjutnya
Jubir KPK tegaskan akan segera memproses hukum Donny ke tahap berikutnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 Juli 2025
Pasca Vonis Hasto, KPK Pastikan Proses Hukum Donny Tri Istiqomah ke Tahap Selanjutnya
Bagikan