DKPP Gelar Musyawarah Putuskan Nasib Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Plt Ketua DKPP Muhammad (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merampungkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (15/1).
Plt Ketua DKPP Muhammad mengtakan sidang dilakukan guna menelusuri pelanggaran etik Wahyu Setiawan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. Wahyu dilaporkan ke DKPP oleh kelima Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga:
"Tugas majelis etik DKPP semata-mata dalam penegakan kode etik. Jadi yang didalami adalah sejauh mana aduan atau tuduhan-tuduhan Bawaslu RI itu terkait tentang pelanggaran kode etik," kata Muhammad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/1).
Menurut Muhammad, DKPP hanya memeriksa pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Wahyu. Untuk itu, sidang pemeriksaan hari ini tidak terkait dengan proses hukum yang tengah ditangani KPK.
Muhammad menambahkan, musyawarah guna membahas hasil sidang pemeriksaan tersebut bakal dilakukan Rabu (15/1) malam ini. Majelis etik DKPP bakal memutuskan apakah Wahyu terbukti atau tidak melanggar kode etik.
"Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman prilaku telah menegaskan sanksinya. Kalau nanti terbukti akan kita ukur derajat pelanggaran etiknya," ungkap Muhammad.
Rencananya, putusan sidang akan disampaikan pada Kamis (14/1) besok.
"Cukup sekali sidang untuk kemudian bermusyawarah. Malam ini musyawarah hasilnya. Semoga besok kami bacakan hasilnya," kata Muhammad.
Wahyu, kata Muhammad, mengaku tidak memiliki itikad untuk mencoreng nama baik KPU. Selain itu, lanjut dia, Wahyu juga mengaku terpaksa terlibat dalam praktik suap lantaran tak dapat menghindari pertemuan dengan ketiga tersangka lain.
Baca Juga:
"Sehingga kemudian majelis dalami kenapa Anda tidak mencegah konflik-konflik kepentingan itu. Karena itulah yang terkait kode etik," imbuhnya.
Muhammad menyebutkan, setiap penyelenggara pemilu harus mampu meminimalisir potensi konflik kepentingan. Apalagi hal tersebut telah jelas diatur dalam Peraturan DKPP.
"Supaya menghindari pertemuan-pertemuan di luar lembaga atau kantor-kantor yang dietapkan agar tidak ada kecurigaan," tutup Muhammad.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD