KPK: Yenti Garnasih Terlalu Dini Simpulkan Kasus Wahyu Setiawan Penipuan

Eddy FloEddy Flo - Senin, 20 Januari 2020
 KPK: Yenti Garnasih Terlalu Dini Simpulkan Kasus Wahyu Setiawan Penipuan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pakar hukum pidana Yenti Garnasih terlalu cepat menyimpulkan bahwa soal adanya praktik penipuan dalam kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

"Saya kira terlalu dini menyimpulkan demikian," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/1).

Baca Juga:

Pakar Hukum Nilai Kasus Wahyu KPU Bukan Penyuapan Tapi Penipuan

Ali memastikan lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri itu akan bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi profesionalisme dalam mengusut perkara korupsi.

Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menilai kasus Wahyu KPU bukan penyuapan tapi penipuan
Pakar hukum Yenti Garnasih sebut kasus Wahyu KPU lebih kepada penipuan (Foto: antaranews)

"Dari bukti-bukti permulaan yang dimiliki sehingga dapat dilakukan kegiatan tangkap tangan, KPK masih akan terus mendalami dan mengembangkan pada tingkat penyidikan," ujarnya.

Menurut Ali, KPK tak menutup kemungkinan untuk memeriksa saksi yang dianggap mengetahui alur suap dalam perkara ini.

"Tidak menutup kemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban pihak lain atas dugaan penyuapan yang melibatkan mantan komisioner KPU tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Yenti menyebut ada kemungkinan modus penipuan yang terjadi saat caleg PDIP Harun Masiku hendak menyuap Wahyu.

"Saya berpikir bahwa penipuan itu salah satu modusnya, ada korupsinya, tetapi kalau pun pakai pasal korupsi harus sesuai dengan unsur yang ada," kata Yenti Garnasih, Minggu (19/1).

Yenti menyebutkan KPK harus memeriksa rincian kronologi dugaan kasus suap itu, misalnya dengan melihat hasil penyadapan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dapat diketahui modus sebenarnya di balik kasus suap tersebut.

Baca Juga:

"Ngadu" ke Bareskrim, Tim Hukum: PDIP Babak Belur Dipojokan Oleh Pemberitaan

Yenti bahkan menduga bisa ada kemungkinan justru KPU yang memeras caleg tersebut agar melakukan penyuapan.

"Meski inisiatif dari penyuap, bisa jadi di kronologi berikutnya mungkin penyuap mau mundur, malah dari KPU yang menawarkan atau malah memeras. Kemudian bagaimana pada akhirnya penyuap memberikan, padahal menurut KPU tidak mungkin kalau tidak kolektif kolegial," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

#Kasus Suap #Yenti Garnasih #Komisi Pemberantasan Korupsi #Politisi PDIP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, dinilai cuci tangan soal Sultan Kemnaker. Ia juga menyebutkan, tiga mobil yang dicari KPK telah dibawa anaknya.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
KPK juga telah menetapkan ayah Donna, Awang Faroek, dan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Sejumlah barang bukti disita KPK saat melakukan OTT terhadap Direktur Utama PT Industri Hutan atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Indonesia
KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan
KPK tetapkan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady dalam kasus suap.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan
Indonesia
KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA
Bupati Pati Sudewo pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Agustus 2025
KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK
Ia tiba di markas antirasuah setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (7/8) malam.
Frengky Aruan - Jumat, 08 Agustus 2025
Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK
Indonesia
KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi
KPK membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit lewat operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi berbeda pada Kamis (7/8) hari ini.
Frengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi
Indonesia
Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia
Apa arti amnesti dan bagaimana mekanisme pemberian pembebasan atau pengampunan hukum itu di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 31 Juli 2025
Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia
Bagikan