KPK: Yenti Garnasih Terlalu Dini Simpulkan Kasus Wahyu Setiawan Penipuan

Eddy FloEddy Flo - Senin, 20 Januari 2020
 KPK: Yenti Garnasih Terlalu Dini Simpulkan Kasus Wahyu Setiawan Penipuan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pakar hukum pidana Yenti Garnasih terlalu cepat menyimpulkan bahwa soal adanya praktik penipuan dalam kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

"Saya kira terlalu dini menyimpulkan demikian," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/1).

Baca Juga:

Pakar Hukum Nilai Kasus Wahyu KPU Bukan Penyuapan Tapi Penipuan

Ali memastikan lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri itu akan bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi profesionalisme dalam mengusut perkara korupsi.

Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menilai kasus Wahyu KPU bukan penyuapan tapi penipuan
Pakar hukum Yenti Garnasih sebut kasus Wahyu KPU lebih kepada penipuan (Foto: antaranews)

"Dari bukti-bukti permulaan yang dimiliki sehingga dapat dilakukan kegiatan tangkap tangan, KPK masih akan terus mendalami dan mengembangkan pada tingkat penyidikan," ujarnya.

Menurut Ali, KPK tak menutup kemungkinan untuk memeriksa saksi yang dianggap mengetahui alur suap dalam perkara ini.

"Tidak menutup kemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban pihak lain atas dugaan penyuapan yang melibatkan mantan komisioner KPU tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Yenti menyebut ada kemungkinan modus penipuan yang terjadi saat caleg PDIP Harun Masiku hendak menyuap Wahyu.

"Saya berpikir bahwa penipuan itu salah satu modusnya, ada korupsinya, tetapi kalau pun pakai pasal korupsi harus sesuai dengan unsur yang ada," kata Yenti Garnasih, Minggu (19/1).

Yenti menyebutkan KPK harus memeriksa rincian kronologi dugaan kasus suap itu, misalnya dengan melihat hasil penyadapan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dapat diketahui modus sebenarnya di balik kasus suap tersebut.

Baca Juga:

"Ngadu" ke Bareskrim, Tim Hukum: PDIP Babak Belur Dipojokan Oleh Pemberitaan

Yenti bahkan menduga bisa ada kemungkinan justru KPU yang memeras caleg tersebut agar melakukan penyuapan.

"Meski inisiatif dari penyuap, bisa jadi di kronologi berikutnya mungkin penyuap mau mundur, malah dari KPU yang menawarkan atau malah memeras. Kemudian bagaimana pada akhirnya penyuap memberikan, padahal menurut KPU tidak mungkin kalau tidak kolektif kolegial," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

#Kasus Suap #Yenti Garnasih #Komisi Pemberantasan Korupsi #Politisi PDIP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
KPK masih kembangkan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian fasilitas hingga permainan jalur impor
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
KPK akan kembali memanggil eks Menhub, Budi Karya Sumadi. Hal itu terkait kasus suap proyek DJKA.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
Indonesia
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
KPK tengah menganalisis fakta persidangan terkait dugaan aliran dana kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam kasus suap importasi barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
Indonesia
Eks Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur dari Kejaran Wartawan usai Diperiksa KPK
Eks pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi, kabur dari kejaran wartawan usai diperiksa KPK, Jumat (8/5).
Soffi Amira - Jumat, 08 Mei 2026
Eks Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur dari Kejaran Wartawan usai Diperiksa KPK
Indonesia
Kasus Korupsi Jalan Sumut, KPK Periksa Eks Anak Buah Bobby Nasution
KPK memeriksa Kadis PUPR Sumut Topan Ginting terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan dan preservasi jalan di Sumatera Utara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Kasus Korupsi Jalan Sumut, KPK Periksa Eks Anak Buah Bobby Nasution
Indonesia
KPK Panggil Eks Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan terkait Kasus Suap DJKA
KPK memanggil mantan Staf Ahli Menteri Perhubungan, Robby Kurniawan. Hal itu terkait kasus suap jalur kereta di DJKA.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
KPK Panggil Eks Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan terkait Kasus Suap DJKA
Indonesia
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Tersandung Kasus Suap Tambang Nikel Rp 1,5 Miliar
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejagung setelah baru 6 hari menjabat. Ia jadi tersangka kasus suap nikel Rp 1,5 miliar terkait PNBP PT TSHI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Tersandung Kasus Suap Tambang Nikel Rp 1,5 Miliar
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Suap Tambang Malut, Buka Peluang Jerat Pemberi Izin
KPK menyelidiki dugaan suap izin tambang di Maluku Utara, pengembangan kasus AGK. Peluang menjerat pihak pemberi suap terbuka.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KPK Dalami Dugaan Suap Tambang Malut, Buka Peluang Jerat Pemberi Izin
Indonesia
Istri Ono Surono Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Minta Barang Sitaan Dikembalikan
Istri Ono Surono diperiksa KPK terkait kasus suap Bupati Bekasi. Kuasa hukum minta barang sitaan dikembalikan, KPK dalami aliran dana.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
Istri Ono Surono Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Minta Barang Sitaan Dikembalikan
Bagikan