Finalisasi RUU PKS, Aktivis Perempuan Ingin Pertegas Kehadiran Negara

Kamis, 10 September 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Aktivis Perempuan dari Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), Valentina Sagala mengaku sedang melakukan finalisasi draf RUU PKS yang akan diusulkan ke DPR.

Pihaknya mendefinisikan "Perlindungan adalah segala upaya mencegah, menangani, menyediakan perlindungan, memulihkan Korban, menindak pelaku, memberikan rasa aman kepada Korban, Saksi, dan keluarga Korban, dan mewujudkan lingkungan bebas Kekerasan Seksual.

"Intinya mempertegas Negara hadir melindungi korban," kata Valentina.

Baca Juga:

Cabut RUU PKS dari Prolegnas, Logika Berpikir DPR Dinilai Terbolak-Balik

Hal itu disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk "Urgensi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual" pada Kamis (10/9), yang dilakukan secara virtual.

Selain itu, diusulkan juga 9 jenis kekerasan seksual. Yakni pelecehan seksual; pemaksaan perkawinan; pemaksaan kontrasepsi; perkosaan; pemaksaan aborsi; eksploitasi seksual; pemaksaan pelacuran; perbudakan seksual; dan penyiksaan seksual.

Jaringan Koalisi juga mengusulkan agar unsur-unsur tindak pidana kekerasan seksual dalam RUU ini lebih detail dibanding perumusan dalam RUU Hukum Pidana.

Demo hari perempuan
Demo dukung pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc. (ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)

Contohnya, perkosaan dalam RUU Hukum Pidana mengatur unsur kekerasan atau ancaman kekerasan.

"Sementara dalam RUU ini unsur-unsurnya diperluas menjadi: kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau tipu daya, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan,” katanya.

Sementara soal pemidanaan, pihaknya mengusulkan pidana pokok dalam wujud penjara, denda, kerja sosial, hingga pidana pengawasan. Plus ditambah Pidana tambahan berupa pencabutan hak asuh anak dan pengampuan; pengumuman identitas pelaku; perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; pencabutan hak politik; pencabutan hak menjalankan pekerjaan; pencabutan jabatan atau profesi; pembayaran ganti rugi; dan pembinaan khusus. Juga ada usulan tindakan rehabilitas khusus.

Baca Juga:

BNPT Masuki Dunia Media Sosial Perangi Radikalisme

"Kami juga mengusulkan adanya ketentuan peralihan berisi pengaturan tindakan hukum yang sudah ada yaitu perkara Kekerasan Seksual yang masih dalam proses penyelesaian di tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, tetap diperiksa berdasarkan Undang-Undang yang mengaturnya," kata Valentina. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan