Finalisasi RUU PKS, Aktivis Perempuan Ingin Pertegas Kehadiran Negara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 10 September 2020
Finalisasi RUU PKS, Aktivis Perempuan Ingin Pertegas Kehadiran Negara

Ilustrasi (Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Aktivis Perempuan dari Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), Valentina Sagala mengaku sedang melakukan finalisasi draf RUU PKS yang akan diusulkan ke DPR.

Pihaknya mendefinisikan "Perlindungan adalah segala upaya mencegah, menangani, menyediakan perlindungan, memulihkan Korban, menindak pelaku, memberikan rasa aman kepada Korban, Saksi, dan keluarga Korban, dan mewujudkan lingkungan bebas Kekerasan Seksual.

"Intinya mempertegas Negara hadir melindungi korban," kata Valentina.

Baca Juga:

Cabut RUU PKS dari Prolegnas, Logika Berpikir DPR Dinilai Terbolak-Balik

Hal itu disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk "Urgensi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual" pada Kamis (10/9), yang dilakukan secara virtual.

Selain itu, diusulkan juga 9 jenis kekerasan seksual. Yakni pelecehan seksual; pemaksaan perkawinan; pemaksaan kontrasepsi; perkosaan; pemaksaan aborsi; eksploitasi seksual; pemaksaan pelacuran; perbudakan seksual; dan penyiksaan seksual.

Jaringan Koalisi juga mengusulkan agar unsur-unsur tindak pidana kekerasan seksual dalam RUU ini lebih detail dibanding perumusan dalam RUU Hukum Pidana.

Demo hari perempuan
Demo dukung pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc. (ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)

Contohnya, perkosaan dalam RUU Hukum Pidana mengatur unsur kekerasan atau ancaman kekerasan.

"Sementara dalam RUU ini unsur-unsurnya diperluas menjadi: kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau tipu daya, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan,” katanya.

Sementara soal pemidanaan, pihaknya mengusulkan pidana pokok dalam wujud penjara, denda, kerja sosial, hingga pidana pengawasan. Plus ditambah Pidana tambahan berupa pencabutan hak asuh anak dan pengampuan; pengumuman identitas pelaku; perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; pencabutan hak politik; pencabutan hak menjalankan pekerjaan; pencabutan jabatan atau profesi; pembayaran ganti rugi; dan pembinaan khusus. Juga ada usulan tindakan rehabilitas khusus.

Baca Juga:

BNPT Masuki Dunia Media Sosial Perangi Radikalisme

"Kami juga mengusulkan adanya ketentuan peralihan berisi pengaturan tindakan hukum yang sudah ada yaitu perkara Kekerasan Seksual yang masih dalam proses penyelesaian di tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, tetap diperiksa berdasarkan Undang-Undang yang mengaturnya," kata Valentina. (Pon)

#Kekerasan Seksual #RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan damai.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Indonesia
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
PBNU mendukung penuh langkah penegakan hukum sekaligus penguatan sistem perlindungan santri secara internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
DPR menilai kasus dugaan kekerasan seksual di UPN Veteran Yogyakarta sudah masuk kategori darurat dan tak boleh ditutup-tutupi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya lewat regulasi, tetapi juga perubahan budaya dan relasi sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Korban ialah kelompok rentan yang butuh pendekatan layanan kesehatan yang sensitif dan berperspektif korban.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Indonesia
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengecam kasus dugaan kekerasan seksual di Pati dan meminta korban mendapat perlindungan serta pendampingan menyeluruh.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terungkap, Polisi Sebut Modus Pengobatan Spiritual
Polresta Pati mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Polisi menyebut pelaku memakai modus pengobatan spiritual.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terungkap, Polisi Sebut Modus Pengobatan Spiritual
Indonesia
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Wagub Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan komitmennya mengawal kasus kekerasan seksual di Pati dan memastikan korban tetap mendapat akses pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Bagikan