Ferdy Sambo Tersangka, SETARA Institute Sebut Instrumen Keadilan Masih Bekerja

Rabu, 10 Agustus 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J oleh Tim Khusus yang dibentuk Kapolri pada Selasa (9/8)

Ketua SETARA Institute, Hendardi menilai, penetapan Ferdy sebagai tersangka telah memusatkan kepemimpinan penyidikan Polri mengalami kemajuan signifikan dan memutus politisasi oleh banyak pihak yang berpotensi menimbulkan ketidakstabilan politik dan keamanan.

Baca Juga

Keluarga Brigadir J Tanggapi Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka

"Langkah maju Polri dalam penanganan kasus ini telah memutus berbagai spekulasi dan politisasi. Khususnya yang mengaitkan peristiwa ini dengan banyak hal di luar isu pembunuhan itu sendiri," kata Hendardi kepada MerahPutih.com di Jakarta, Rabu (10/8)

Lanjut Hendardi, capaian itu bukan hanya ditujukan untuk menjaga citra Polri semata. Tetapi yang utama menunjukkan bahwa kinerja instrumen keadilan ini masih bekerja dan dipercaya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam. (Foto: MP/Kanugrahan)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam. (Foto: MP/Kanugrahan)

Belum lagi semburan informasi menyangkut kasus ini yang sangat massif membuat proses penyidikan sempat terhambat.

"Di tengah menurunnya kepercayaan publik pada institusi Polri, kasus ini menjadi ujian terberat bagi Kapolri, meskipun akhirnya ia lulus dari ujian tersebut," imbuh mantan Penasihat Ahli Kapolri di era Idham Azis ini.

Baca Juga

Kapolri Sebut Motif Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J Masih Didalami

Hendardi berharap, pengungkapan keterlibatan Ferdy dalam peristiwa pembunuhan ini menjadi pembelajaran sangat penting. Sehingga, sebagai sebagai sebuah instrumen penegakan hukum, institusi Polri konsisten menjalankan tugas legal dan konstitusionalnya menegakan keadilan.

"Polri harus diawasi dan dikritik tetapi sebagai sebuah mekanisme tentu harus dipercaya," tutup Hendardi.

Sekedar informasi, Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Total ada empat tersangka dalam kasus ini.

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan, keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.

"Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Knu)

Baca Juga

Mahfud MD Sebut Penetapan Tersangka Ferdy Sambo Ibarat Bayi Lahir Sesar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan