Ferdy Sambo Tersangka, SETARA Institute Sebut Instrumen Keadilan Masih Bekerja


Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi di Jakarta, Selasa (1/11/2021) ANTARA/M Agung Rajasa
MerahPutih.com - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J oleh Tim Khusus yang dibentuk Kapolri pada Selasa (9/8)
Ketua SETARA Institute, Hendardi menilai, penetapan Ferdy sebagai tersangka telah memusatkan kepemimpinan penyidikan Polri mengalami kemajuan signifikan dan memutus politisasi oleh banyak pihak yang berpotensi menimbulkan ketidakstabilan politik dan keamanan.
Baca Juga
Keluarga Brigadir J Tanggapi Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka
"Langkah maju Polri dalam penanganan kasus ini telah memutus berbagai spekulasi dan politisasi. Khususnya yang mengaitkan peristiwa ini dengan banyak hal di luar isu pembunuhan itu sendiri," kata Hendardi kepada MerahPutih.com di Jakarta, Rabu (10/8)
Lanjut Hendardi, capaian itu bukan hanya ditujukan untuk menjaga citra Polri semata. Tetapi yang utama menunjukkan bahwa kinerja instrumen keadilan ini masih bekerja dan dipercaya.

Belum lagi semburan informasi menyangkut kasus ini yang sangat massif membuat proses penyidikan sempat terhambat.
"Di tengah menurunnya kepercayaan publik pada institusi Polri, kasus ini menjadi ujian terberat bagi Kapolri, meskipun akhirnya ia lulus dari ujian tersebut," imbuh mantan Penasihat Ahli Kapolri di era Idham Azis ini.
Baca Juga
Kapolri Sebut Motif Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J Masih Didalami
Hendardi berharap, pengungkapan keterlibatan Ferdy dalam peristiwa pembunuhan ini menjadi pembelajaran sangat penting. Sehingga, sebagai sebagai sebuah instrumen penegakan hukum, institusi Polri konsisten menjalankan tugas legal dan konstitusionalnya menegakan keadilan.
"Polri harus diawasi dan dikritik tetapi sebagai sebuah mekanisme tentu harus dipercaya," tutup Hendardi.
Sekedar informasi, Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Total ada empat tersangka dalam kasus ini.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan, keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
"Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.
Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Knu)
Baca Juga
Mahfud MD Sebut Penetapan Tersangka Ferdy Sambo Ibarat Bayi Lahir Sesar
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kapolri Beri Sinyal, Otak Pelaku yang Menggerakkan dan Membiayai Demo Rusuh Segera Terungkap

Kerusuhan di Indonesia Dikomandoi Sosok Terlatih, SETARA Institute: Dipicu Ketegangan Elite dan Kontestasi Kekuasaan

Dilantik Jadi Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo Komit Dukung Penuh Kapolri Sukseskan Misi Prabowo

Soroti Satuan di Tubuh TNI yang Diperbanyak, SETARA Institute: Bentuk Ekspansi Militer ke Ranah Sipil

Pembubaran Rumah Doa di Padang, SETARA Desak Pemerintah Prabowo Berhenti Bersikap Diam

Tersangka Korupsi Minyak Riza Chalid Diduga Bersembunyi di Malaysia, Kejagung Diminta Bertindak

Kapolri Target Panen Jagung 7,5 Juta Ton, DPR Ingatkan Tugas Utama Polri Jangan Diabaikan

Groundbreaking 24 SPPG Polres di Solo, Kapolri Pastikan Sasar 90.717 Penerima Manfaat Makan Bergizi

Ketua KPK dan Kepala BNPT Kena Mutasi di Internal Polri

Nilai Kementerian Kebudayaan Tak Berwenang Tulis Ulang Sejarah Indonesia, Setara Institute Khawatir Ada Upaya Memutarbalikkan Fakta
