Ferdy Sambo Terancam Dipecat dari Kepolisian

Rabu, 10 Agustus 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Karir Irjen Ferdy Sambo di institusi Kepolisian berada di ujung tanduk pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Mabes Polri pun sudah berbicara mengenai potensi mantan Kadiv Propam itu dipecat. Keputusan terkait pemecatan Sambo nanti akan ditentukan setelah sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri).

Baca Juga:

Ferdy Sambo Tersangka, SETARA Institute Sebut Instrumen Keadilan Masih Bekerja

"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/8).

Dedi tidak memberikan informasi lebih lanjut kapan sidang terhadap Ferdy Sambo diadakan lantaran masih perlu menunggu konfirmasi dari Inspektorat Khusus (Itsus).

"Nanti ditanyakan dulu ke Itsus," tambahnya.

Menurut Dedi, tim khusus saat ini masih mendalami soal perintah Ferdy Sambo terkait olah TKP awal penembakan Brigadir J. Tim juga tengah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.

Baca Juga:

Keluarga Brigadir J Tanggapi Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka

"Perintah-perintah terhadap 31 orang dan yang ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh irsus (Inspektorat Khusus). Irsus akan mendalami sejauh mana perintah FS kepada orang per orang dan perannya," tuturnya.

Dedi menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkomitmen untuk membuka kasus pembunuhan Brigadir J secara transparan dan akuntabel

Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J di rumah dinasnya. Dengan penetapan ini, Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan K. (Knu)

Baca Juga:

Mahfud MD Sebut Penetapan Tersangka Ferdy Sambo Ibarat Bayi Lahir Sesar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan