Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Fenomena 'Negara Suap Negara' di OTT Hakim Depok di Mata KPK, Fokus Niat Jahat

Wisnu Cipto - Selasa, 10 Februari 2026

MerahPutih.com - Kasus dugaan praktik suap dalam pengurusan perkara sengketa lahan yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan kini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, PT Karabha Digdaya selaku pemberi suap merupakan anak usaha Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Publik menyoroti praktik rasuah yang melibatkan unsur peradilan dan perusahaan negara, sebagai fenomena “negara menyuap negara.”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara mengenai pandangan publik itu. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan suap dilakukan PT Karabha Digdaya (KD) kepada oknum hakim PN Depok dalam kacamata hukum motifnya faktor kepentingan.

Baca juga:

MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang

“Kalau kami sih melihatnya dalam konteks kepentingannya ya. Konteks kepentingannya, ada meeting of minds (kesepakatan) di situ,” kata Asep, kepada media di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (10/2).

Menurut Asep, kepentingan tersebut muncul ketika PT KD ingin segera mengeksekusi lahan sengketa yang dimenangkan untuk kepentingan bisnis, sementara eksekusi hanya bisa diterbitkan oleh PN Depok.

Mens Rea

KPK menegaskan fokus pada adanya niat jahat atau mens rea dalam kasus ini. “Makanya terjadi komunikasi antara dua oknum ini. Untuk oknum di PT KD, kemudian oknum di PN Depok. Bertemunya di situ gitu,” imbuh Asep.

Baca juga:

Bos PN Depok Minta Pelicin Eksekusi Lahan 1 M, Ditawar Anak Usaha Kemenkeu Rp 850 Juta Mau

“Kami tidak melihat apakah yang satu juga BUMN, anak perusahaannya dari kementerian, salah satu kementerian ya, kemudian yang satunya adalah ini (hakim PN Depok). Akan tetapi, kami melihat dari niat jahat yang kemudian terakumulasi dalam meeting of minds itu,” tandas pejabat lembaga antirasuah itu.

5 Tersangka OTT Hakim PN Depok

Dalam OTT yang berlangsung 5 Februari 2026 itu, KPK menangkap tujuh orang, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang juru sita, serta direktur dan pegawai PT Karabha Digdaya. Sehari kemudian, lima orang ditetapkan sebagai tersangka:

  1. I Wayan Eka Mariarta (EKA), Ketua PN Depok
  2. Bambang Setyawan (BBG), Wakil Ketua PN Depok
  3. Yohansyah Maruanaya (YOH), Juru Sita PN Depok
  4. Trisnadi Yulrisman (TRI), Direktur Utama PT Karabha Digdaya
  5. Berliana Tri Kusuma (BER), Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya
Baca Artikel Asli