Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI yang Lebih Besar dari DPR

Minggu, 07 September 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Banyak masyarakat yang tidak mengetahui jika tunjangan perumahan Anggota DPRD DKI Jakarta lebih tinggi ketimbang legislatif Senayan.

Hal itu mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta.

Besaran tunjangan untuk pimpinan DPRD adalah Rp 78,8 juta termasuk pajak per bulan. Sementara itu, besaran tunjangan untuk anggota DPRD DKI Rp 70,4 juta termasuk pajak per bulan.

"Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpman dan Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tulis Kepgub itu dikutip Minggu (7/9).

Baca juga:

Pengamat Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI, Aturannya Dianggap tak Jelas

Tunjangan perumahan tentunya bukan menjadi satu-satunya pendapatan bagi para anggota DPRD DKI Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 153 Tahun 2017 tentang Belanja DPRD, para pimpinan dan anggota DPRD juga mendapatkan uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.

Adapun, nilai masing-masing pendapatan itu adalah sebagai berikut:

- Uang representasi (per bulan)

Ketua DPRD: Rp 3.000.000
Wakil Ketua DPRD: Rp 2.400.000
Anggota DPRD: Rp 2.250.000

- Tunjangan keluarga (per bulan)

Ketua DPRD: Rp 300.000 (tunjangan istri/suami), Rp 60.000 (tunjangan anak)
Wakil Ketua DPRD: Rp 240.000 (tunjangan istri/suami), Rp 48.000 (tunjangan anak)
Anggota DPRD: Rp 225.000 (tunjangan istri/suami), Rp 45.000 (tunjangan anak)

Baca juga:

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR

- Tunjangan beras (per bulan)

10 kilogram untuk setiap jiwa (pimpinan/anggota, istri/suami, dan anak)

- Uang paket (per bulan)

Ketua DPRD: Rp 300.000
Wakil Ketua DPRD: Rp 240.000
Anggota DPRD: Rp 225.000

- Tunjangan jabatan (per bulan)

Ketua DPRD: Rp 4.350.000
Wakil Ketua DPRD: Rp 3.480.000
Anggota DPRD: Rp 3.262.500

- Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan kelengkapan lain (per bulan)

Ketua DPRD: Rp 326.250
Wakil Ketua DPRD: Rp 217.500
Sekretaris DPRD: Rp 174.000
Anggota DPRD: Rp 130.500

- Tunjangan komunikasi intensif (per bulan)

Pimpinan dan Anggota DPRD: Rp 21.000.000

- Tunjangan reses

Pemberian tunjangan reses sebanyak tujuh kali dari uang representasi Ketua DPRD atau Rp 21.000.000 per kegiatan.

- Tunjangan kendaraan (setiap bulan)

Pimpinan DPRD: diberikan kendaraan dinas
Anggota DPRD: Rp 21.500.000

- Kompensasi rapat

Ketua DPRD: Rp 500.000
Wakil Ketua DPRD: Rp 400.000
Anggota DPRD: Rp 350.000,00

Baca juga:

Usai Digeruduk AMPSI, DPRD DKI Berjanji akan Lebih Terbuka Terkait Gaji dan Tunjangan

Kehadiran Rapat pimpinan dan anggota DPRD maksimal tiga kali per hari, yang dibayarkan setiap bulan.

Melalui berbagai komponen itu ditambah tunjangan perumahan, potensi gaji bersih pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan