Empat Tersangka yang Bantu Olivia Lakukan Dugaan Penipuan Bakal Diperiksa
Jumat, 12 November 2021 -
Merahputih.com - Kasus dugaan penipuan berkedok perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) fiktif yang diduga dilakukan Olivia Nathania (Oi) terus bergulir.
Rupanya, selain Oi, ada empat orang lagi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keempatnya berinisial FM, ES, R dan SN. Mereka berperan membantu Oi dalam melakukan aksi dugaan penipuan tersebut.
Baca Juga
Anak Nia Daniaty Sebut Hanya Tawarkan Les, Bukan Jasa Penerimaan CPNS
"Kami akan panggil dan sedang dijadwalkan pemeriksaannya untuk empat orang tersebut sebagai tersangka," lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus, Jumat (12/11).
Luusan AKPOL 1991 ini juga mengomentari permohonan penangguhan penahanan anak artis senior Nia Daniaty itu.
"(Permohonan) penangguhan penahanan ya silakan saja. Itu kan haknya dia. Nanti akan kita pelajari semuanya," kata Yusri.
Anak Nia Daniaty Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Jasa Penerimaan CPNS
Ia menjelaskan salah satu yang mesti dipertimbangkan karena jumlah korban lebih dari 200 orang.
"Apakah bisa memberikan penangguhan kepada yang bersangkutan atau tidak dengan melihat korban-korban yang cukup banyak sudah ditipu," tutup Yusri.
Baca Juga:
Polisi Minta Anak dan Menantu Nia Daniaty Penuhi Panggilan Penyidik Pekan Depan
Sebagai informasi, sebelumnya Oi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas kasus penipuan perekrutan CPNS. Oi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Oi diduga telah melakukan penipuan dengan kedok perekrutan CPNS dengan total korban 225 orang. Adapun nilai kerugian yang dialami keseluruhan korban mencapai Rp9,7 miliar. (Knu)