Polisi Minta Anak dan Menantu Nia Daniaty Penuhi Panggilan Penyidik Pekan Depan


Menantu Nia Daniaty, Rafly N Tilaar. Foto: Facebook Rafly N Tilaar
MerahPutih.com - Polisi meminta anak dan menantu Nia Daniaty, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada pekan depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan, panggilan klarifikasi terhadap keduanya diundur pada Senin (11/10) depan.
Baca Juga
Anak Nia Daniaty Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Jasa Penerimaan CPNS
"Mudah-mudahan keduanya dapat hadir," terang Yusri kepada wartawan, Selasa (5/10).
Penyidik dalam hal ini telah menerima lima laporan dari korban terkait dengan adanya penipuan CPNS, yang mana korban dijanjikan untuk menjadi PNS atau anggota TNI-Polri.
Korban juga diimingi Olivia dengan menjual beberapa nama pejabat. Salah satunya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
"Makanya kita butuh keterangan dari terlapor untuk dapat menjelaskan (kasus dugaan penipuan CPNS) ini. Karena pelapornya sudah semua diklarifikasi dengan bukti yang ada," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar dijadwalkan pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penipuan CPNS pada hari ini, Selasa (5/10).
Namun, keduanya berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang karena sedang menyiapkan mental dan barang bukti tambahan.
"Penundaanya karena satu (belum adanya) kesiapan mental, kedua kesiapan dokumen pendukung atas laporan pelapor paling tidak ada bukti-bukti tambahan lain. Yang jelas belum siap makanya kita minta re-schedule," kata kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustin. (Knu)
Baca Juga
Anak Nia Daniaty Sebut Hanya Tawarkan Les, Bukan Jasa Penerimaan CPNS
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
