Legislator Tegaskan Pengangkatan CPNS dan PPPK Bisa Bertahap, Tidak Harus Serentak
Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh (DPR RI)
Merahputih.com - Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, menegaskan bahwa tidak ada keputusan dalam Rapat Kerja Komisi II bersama Kementerian PAN-RB dan BKN untuk mengangkat serentak Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik CPNS maupun CPPPK.
Hasil rapat tersebut menetapkan bahwa Kementerian PAN-RB harus menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan CPPPK pada Maret 2026.
Hal itu sebagai upaya percepatan dari usulan awal Kementerian PAN-RB yang menginginkan pengangkatan serentak di akhir 2026.
Baca juga:
Pengamat Nilai Penundaan CPNS/PPPK 2024 Cederai Keadilan dan Berpotensi Turunkan Kepercayaan Publik
Bahkan semangat rapat itu adalah semua sependapat niat kita adalah percepatan, bukan penundaan. Jadi ya misalnya PPPK yang sudah selesai, CPNS juga sudah bisa diangkat tahun ini. Tidak ada keputusan harus diangkat serentak itu,” ujar Politisi Fraksi PKS ini dalam keterangannya, Senin (10/3).
Rahmat Saleh menekankan bahwa pengangkatan bisa dilakukan bertahap, dan jika memungkinkan, CPNS dan CPPPK yang sudah memenuhi syarat bisa diangkat lebih awal.
Ia juga mengkritik Surat Edaran KemenPAN-RB bernomor B/1043/M.SM.01.00/2025 yang menetapkan pengangkatan serentak. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan masalah bagi calon yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya.
Baca juga:
“Kalau begitu dia juga tidak melakukan pelanggaran rapat, tapi bijak apa tidak melakukan hal itu? Karena akan ada permasalahan yang ditimbulkan, seperti masalah yang sudah resign dari kerjaannya atau putus kontraknya," ucap dia.
Sebelumnya, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa penundaan pengangkatan disebabkan oleh 15 pemerintah daerah yang belum menyelesaikan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024, terutama di Papua karena masalah keamanan pasca-pilkada.
Rahmat Saleh menegaskan bahwa pengangkatan tidak harus dilakukan serentak pada Oktober 2025, dan calon yang sudah memenuhi syarat harus segera diangkat.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera