Legislator Tegaskan Pengangkatan CPNS dan PPPK Bisa Bertahap, Tidak Harus Serentak
Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh (DPR RI)
Merahputih.com - Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, menegaskan bahwa tidak ada keputusan dalam Rapat Kerja Komisi II bersama Kementerian PAN-RB dan BKN untuk mengangkat serentak Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik CPNS maupun CPPPK.
Hasil rapat tersebut menetapkan bahwa Kementerian PAN-RB harus menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan CPPPK pada Maret 2026.
Hal itu sebagai upaya percepatan dari usulan awal Kementerian PAN-RB yang menginginkan pengangkatan serentak di akhir 2026.
Baca juga:
Pengamat Nilai Penundaan CPNS/PPPK 2024 Cederai Keadilan dan Berpotensi Turunkan Kepercayaan Publik
Bahkan semangat rapat itu adalah semua sependapat niat kita adalah percepatan, bukan penundaan. Jadi ya misalnya PPPK yang sudah selesai, CPNS juga sudah bisa diangkat tahun ini. Tidak ada keputusan harus diangkat serentak itu,” ujar Politisi Fraksi PKS ini dalam keterangannya, Senin (10/3).
Rahmat Saleh menekankan bahwa pengangkatan bisa dilakukan bertahap, dan jika memungkinkan, CPNS dan CPPPK yang sudah memenuhi syarat bisa diangkat lebih awal.
Ia juga mengkritik Surat Edaran KemenPAN-RB bernomor B/1043/M.SM.01.00/2025 yang menetapkan pengangkatan serentak. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan masalah bagi calon yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya.
Baca juga:
“Kalau begitu dia juga tidak melakukan pelanggaran rapat, tapi bijak apa tidak melakukan hal itu? Karena akan ada permasalahan yang ditimbulkan, seperti masalah yang sudah resign dari kerjaannya atau putus kontraknya," ucap dia.
Sebelumnya, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa penundaan pengangkatan disebabkan oleh 15 pemerintah daerah yang belum menyelesaikan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024, terutama di Papua karena masalah keamanan pasca-pilkada.
Rahmat Saleh menegaskan bahwa pengangkatan tidak harus dilakukan serentak pada Oktober 2025, dan calon yang sudah memenuhi syarat harus segera diangkat.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok