BKN Umbar Janji Manis, Bakal Lobi Perusahaan yang Pegawainya Resign Demi CPNS


Peserta tes CPNS. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Penundaan pengangkatan CPNS 2024, yang semula akan dilakukan pada 1 April menjadi Oktober 2025, menyisakan kesedihan bagi mereka yang mengundurkan diri atau resign dari kerjaan lama.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun melakukan upaya agar para CPNS yang terlanjur mengundurkan diri tidak merasa kecewa.
Kepala BKN, Zudan Arif mengatakan, pihaknya tengah berusahan untuk berkomunikasi dengan perusahaan lama melalui pemangku kepentingan terkait, supaya CPNS yang resign kembali diizinkan untuk bekerja kembali sampai pengangkatan CPNS.
"Ini banyak masukan kepada saya untuk menunjukkan empati dari pemerintah karena ada yang sudah telanjur keluar dari pekerjaannya dan sekarang menganggur sebelum mengetahui adanya penyesuaian waktu pengangkatan CPNS," kata Zudan Arif dalam video yang tersebar, Senin (10/3).
Baca juga:
Legislator Tegaskan Pengangkatan CPNS dan PPPK Bisa Bertahap, Tidak Harus Serentak
Ia akan meminta para instansi kementerian/lembaga bisa mendata perusahaan para CPNS yang telanjur mengundurkan diri untuk dihubungi oleh BKN.
Jika CPNS tersebut sebelumnya bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Zudan menuturkan, pihaknya akan menghubungi Kementerian BUMN agar mereka kembali bekerja untuk sementara waktu.
Apabila CPNS tersebut sebelumnya bekerja di perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka BKN akan menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau pemerintah daerah (pemda).
Meski begitu, upaya itu belum tentu berhasil di perusahaan yang sudah ditinggalkan CPNS. Namun, BKN akan tetap mencoba cara tersebut apabila disetujui para pemangku kepentingan terkait.
Baca juga:
Pengamat Nilai Penundaan CPNS/PPPK 2024 Cederai Keadilan dan Berpotensi Turunkan Kepercayaan Publik
Pada intinya, pihaknya sudah berusaha sekuat tenaga agar para CPNS yang terlanjut keluar kerjaan tak menganggur atau tak miliki pekerjaan sampai bulan Oktober nanti.
"Kalau kami tidak berupaya pasti tidak ada hasil. Tapi kalau kami berupaya kemungkinannya masih ada dua, gagal atau berhasil untuk mengembalikan yang bersangkutan bisa bekerja kembali sampai 30 September 2025 karena 1 Oktober 2025 sudah masuk sebagai CPNS," papar dia. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kurangi Angka Pengangguran, Penyandang Disabilitas di Jakarta Harus Diberi Kesempatan Bekerja

Pemprov Jakarta Gelar Festival Lowongan Kerja Jakarta 19 - 20 Agustus 2025, Ada 40 Perusahaan Buka Lowongan

MRT Jakarta Tegaskan Bakal Pecat Karyawan yang Terbukti Pakai Ijazah Palsu

Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2025: Jadwal, Syarat, dan Alur Lengkapnya

Hari Pelaut Sedunia 2025 Ambil Tema My Harassment-Free Ship, Sudah Saatnya Kapal Jadi Ruang Kerja Bebas dari Pelecehan

Pahami Kode-Kode Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2, Jangan Sampai Salah!

Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Sebesar Rp150 Ribu

Sah! Menaker Hapus Syarat Batas Usia Rekrutmen Pekerja Swasta dan BUMN

3,59 Juta Penduduk Baru Terserap ke Dunia Kerja, Ini Sektor Paling Banyak Serap Pengangguran

Angka Pengangguran Tembus 13.000 Orang, Wali Kota Solo Gagas 'Rumah Siap Kerja'
