Empat Saksi Kasus Korupsi Disdik Sumut Mangkir

Rabu, 03 Mei 2017 - Kapten

Empat pejabat yang akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program perluasan akses dan peningkatan mutu Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Kementerian Pendidikan tahun anggaran (TA) 2010-2011 melalui Disdik Provinsi Sumatera Utara, mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (2/5) siang.

Keempat saksi yang mangkir tanpa alasan yang jelas itu yakni Sofyan Marpaung selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Deliserdang pada tahun 2010, Primuadin Hia selaku Kabid Pengendalian Mutu dan Tenaga Disdik Provinsi Sumut pada tahun 2011, Yuniar selaku Kabid Non Formal dan Informal Disdik Provinsi Sumut pada tahun 2011 serta Edward Sinaga selaku Sekretaris dan Penjabat yang diberi kewenanagan untuk tanda tangan Surat Perintah Membayar (SPM) Disdik Provinsi Sumut pada tahun 2010-2011.

"Empat saksi yang akan diperiksa penyidik hari ini (Selasa) mangkir tanpa alasan yang jelas," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian kepada wartawan, Selasa (2/5) sore.

Untuk mengoptimalkan penyelidikan, penyidik akan menjadwal ulang pemanggilan keempat saksi tersebut. "Kita akan jadwal ulang pemanggilan keempat saksi segera," ucapnya.

Dalam dua pekan ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut. Para saksi yang diperiksa merupakan kepala dinas pendidikan (kadisdik) dan mantan kadisdik sejumlah kabupaten/kota se-Sumut, serta para mantan kadisdik Sumut.

Berdasarkan informasi diperoleh wartawan di Kejati Sumut, pemeriksaan berlangsung‎ sejak Selasa (2/5) hingga beberapa hari ke depan selama dua pekan untuk sebanyak 21 saksi. Mereka yang dimintai keterangan antara lain mantan Kadisdik Deli Serdang Sofyan Marpung dan Nursadah.

Kemudian, pemeriksaan dengan kapasitas saksi juga, Kadisdik Kota Medan Hasan Basri dan mantan Kadisdik Sumut seperti Syaiful Syafri dan M Zein. "Pemeriksaan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi saja," sebut sumber yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan korupsi ini dengan modus te‎jadi penyimpangan anggaran dana yang dikucurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI TA 2010 dan 2011 serta Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Disdik Provinsi Sumut TA 2013. "Untuk item dugaan korupsinya dalam bentuk pengadaan komputer di sekolah-sekolah tingkat SMP yang ditujuk," ujar Sumber.

Diketahui, kasus ini masih berstatus penyeledikan (LID) berdasarkan surat perintah Kepala Kejatusu No: Print-38/N.2 FD.1/12/2016 tanggal 21 Desember 2016. Tidak tutup kemungkinan, dari penyeledikan akan ditingkatkan menjadi penyidikan (DIK) dan penetapan tersangka. "Kalau di dalam proses hukum terdapat melawan hukum. Pastinya, akan ditingkatkan menjadi penyidikan (penetapan tersangka)," tambah Sumanggar.

Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya: Janda Tua Meregang Nyawa Di Tangan Sang Pacar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan