Empat Orang Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Masih Buron

Selasa, 12 April 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com- Polda Metro Jaya mengungkap pelaku pemukulan terhadap dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dalam demo Senin 11 April di DPR RI.

"Ada enam orang kami identifikasi sebagai pelaku pemukulan dan pengeroyokan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/4).

Baca Juga:

UI Serahkan Kasus Pengeroyokan Ade Armando ke Polisi

"Tim dari Polda Metro dan Ditkrimum telah berhasil menangkap dua pelaku," ujar Zulpan.

Dua pelaku yang telah ditangkap berinisial MB dan K. Keduanya ditangkap penyidik di wilayah Jonggol dan Jakarta.

Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Adapun keempat tersangka yang lainnya hingga kini masih buron.

Para tersangka tersebut ialah Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf.

"Empat tersangka lainnya sengaja kami ekspos identitasnya pada hari ini dan kami minta untuk segera menyerahkan diri," tambah Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Sementara itu Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjenguk pegiat media sosial Ade Armando yang tengah menjalani perawatan di RS Siloam, Semanggi, Jakarta Selatan.

"Baik-baik saja, sudah semakin membaik ya. Dia sehat," kata Fadil kepada wartawan, Selasa (12/4).

Tak hanya itu, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus pembakaran pos polisi Pejompongan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (12/4) pagi.

Satu dari tiga orang yang diamankan masih di bawah umur san dua lainnya sudah masuk kategori dewasa.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, pelaku di bawah umur berinisial AF (17) masih bersekolah kelas 12 SMK.

Baca Juga:

Ade Armando Alami Pendarahan di Bagian Kepala

Tersangka kedua berinisial RS (22) sudah bekerja di salah satu perusahaan dan ketiga berinisial RE (19) pemuda putus sekolah.

"Ketiganya ini dari satu kota yaitu Bekasi dan mereka saling kenal satu sama lain," ucapnya.

Setyo melanjutkan, ketiganya sudah mempersiapkan diri untuk melakukan pembakaran terhadap pos polisi di sana.

Kebetulan saat itu massa dipukul mundur dari depan DPR RI menuju ke Palmerah, Jakarta Barat atau Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Botol berisi bahan bakar minyak itu diberikan sumbu kemudian dibakar dan dilemparkan ke pos polisi Pejompongan.

"Ketiganya melakukan pembakaran terhadap pos polisi tersebut," jelas Setyo.

Ia menambahkan, usai peristiwa itu pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti guna menangkap pelaku pembakaran Pospol.

Misalnya botol melotov yang digunakan pelaku, kedua rekaman CCTV dan ketiga adalah patroli siber sosial media.

"Terus ada juga foto identifikasi Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat dan akhirnya kami amankan ketiga pelaku ini," tuturnya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran ancaman kurungan penjara lima tahun. (Knu)

Baca Juga:

Try Setia Budi Geram Dirinya Viral Dituduh Aniaya Ade Armando

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan