UI Serahkan Kasus Pengeroyokan Ade Armando ke Polisi

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 12 April 2022
UI Serahkan Kasus Pengeroyokan Ade Armando ke Polisi

Ade Armando penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. (ANTARA/Fianda Rassat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Universitas Indonesia (UI) memberikan respons atas tindak kekerasan yang dialami oleh dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI, Ade Armando pada unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di depan Gedung MPR/DPR pada Senin (11/4).

"Kami berharap tindak kekerasan yang dialami oleh saudara Ade Armando dapat segera ditangani oleh pihak yang berwenang. Sepenuhnya kami menyerahkan penyelesaian kasus ini pada mekanisme hukum yang berlaku," ucap Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia dalam keterangan tertulisnya di Depok, Selasa (12/4).

Baca Juga

Dukung Demo Tolak 3 Periode, Ade Armando Dikeroyok Massa di DPR

Amelita menegaskan UI menghargai perbedaan pendapat dan menjunjung tinggi kebebasan menyampaikan pendapat. Menyampaikan aspirasi dengan unjuk rasa adalah hal yang diperbolehkan dan diatur oleh hukum Republik Indonesia.

"Unjuk rasa harus dilakukan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, dosen Universitas Indonesia, Ade Armando dianiaya massa saat mengikuti demonstrasi di depan gedung DPR RI, Senin.

Ade dianiaya sekumpulan massa yang diduga bukan dari kelompok mahasiswa. Dia dianiaya hingga tersungkur ke aspal bahkan celana panjang yang dikenakannya hilang.

Baca Juga

Kronologi Ade Armando Digulung Massa di DPR

Ade juga mencoba melindungi kepala dan badan sambil tersungkur ke tanah ketika dia menerima amukan massa.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan kasus pemukulan terhadap pegiat media sosial Ade Armando dalam unjuk rasa 11 April di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, diusut, sedangkan siapa saja yang terlibat akan diproses hukum.

Ia mengatakan kasus tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya sebagai kepolisian wilayah yang mengamankan jalan unjuk rasa. "Akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Siapapun yang terbukti melakukan perbuatan pidana akan diproses," kata Dedi. (Knu)

Baca Juga

Polisi Gunakan Water Cannon Selamatkan Ade Armando dari Aniaya Massa

#Universitas Indonesia
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hasil Simak UI 2025 Diumumkan 11 Juli, Tidak Ada Toleransi Kecurangan
"Kami tidak menoleransi segala bentuk kecurangan yang teridentifikasi, baik secara sistem maupun melalui catatan pengawas,"
Wisnu Cipto - Minggu, 29 Juni 2025
Hasil Simak UI 2025 Diumumkan 11 Juli, Tidak Ada Toleransi Kecurangan
Indonesia
Guru Besar UI: Perang Iran - Israel Bisa Picu Krisis Ekonomi di Indonesia
Ekonomi Indonesia akan terdampak secara signifikan jika eskalasi di kawasan Timur Tengah terus berlanjut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Guru Besar UI: Perang Iran - Israel Bisa Picu Krisis Ekonomi di Indonesia
Indonesia
Rekam Mahasiswi Mandi di Kos, Calon Dokter Spesialis UI Berdalih Khilaf
Tersangka merekam korban mandi menggunakan handphone selama 8 detik.
Wisnu Cipto - Senin, 21 April 2025
Rekam Mahasiswi Mandi di Kos, Calon Dokter Spesialis UI Berdalih Khilaf
Indonesia
Viral Dugaan Tentara Masuk UI Malam-Malam, TNI Diingatkan Kampus Bukan Medan Perang
Tentara masuk kampus Universitas Indonesia (UI) saat ada kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
Wisnu Cipto - Senin, 21 April 2025
Viral Dugaan Tentara Masuk UI Malam-Malam, TNI Diingatkan Kampus Bukan Medan Perang
Indonesia
Dokter PPDS UI Terancam Dipenjara 12 Tahun Akibat Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik
Dokter PPDS Universitas Indonesia (UI), MAES (39) dijadikan tersangka usai mengintip dan merekam mahasiswi mandi di indekos.
Frengky Aruan - Senin, 21 April 2025
Dokter PPDS UI Terancam Dipenjara 12 Tahun Akibat Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik
Indonesia
Calon Dokter Spesialis Rekam Mahasiswi Mandi, UI: ini Persoalan Serius
Calon dokter spesialis merekam mahasiswa saat sedang mandi. Universitas Indonesia pun melihat kasus ini sebagai hal serius dan mendukung penuh proses hukum.
Soffi Amira - Sabtu, 19 April 2025
Calon Dokter Spesialis Rekam Mahasiswi Mandi, UI: ini Persoalan Serius
Indonesia
JATAM Ungkap Alasan Universitas Indonesia Tak Bisa Sanksi DO Bahlil
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia hanya diminta memperbaiki disertasinya bukan dikeluarkan atas kesalahannya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 09 Maret 2025
JATAM Ungkap Alasan Universitas Indonesia Tak Bisa Sanksi DO Bahlil
Indonesia
Universitas Indonesia Putuskan Disertasi Bahlil Perlu Perbaikan, Promotor Cuma Dapat Pembianaan
UI masih belum memutuskan apakah perbaikan disertasi tersebut perlu dilakukan secara keseluruhan atau sebagian.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Maret 2025
Universitas Indonesia Putuskan Disertasi Bahlil Perlu Perbaikan, Promotor Cuma Dapat Pembianaan
Indonesia
Komisi X DPR: Pelanggaran Akademik Disertasi Bahlil Merusak Norma Pendidikan
Kasus yang menimpa Bahlil harus menjadi pelajaran bagi perguruan tinggi dan juga para mahasiswa.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Maret 2025
Komisi X DPR: Pelanggaran Akademik Disertasi Bahlil Merusak Norma Pendidikan
Indonesia
UI Kukuhkan Tiga Guru Besar, Sampaikan Pidato tentang Sejarah MTQ Era Orde Baru Hingga Penggunaan AI
Universitas Indonesia mengukuhkan tiga Guru Besar pada Rabu (26/2).
Hendaru Tri Hanggoro - Rabu, 26 Februari 2025
UI Kukuhkan Tiga Guru Besar, Sampaikan Pidato tentang Sejarah MTQ Era Orde Baru Hingga Penggunaan AI
Bagikan