Kronologi Ade Armando Digulung Massa di DPR

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 11 April 2022
Kronologi Ade Armando Digulung Massa di DPR

Aparat kepolisian membubarkan aksi demo mahasiswa yang berujung ricuh di Gedung DPR/MPR RI dengan mengerahkan kendaraan taktis water cannon dan gas air mata, Senin(11/4/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Ra

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pegiat media sosial Ade Armando babak belur dikeroyok massa di tengah demonstrasi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/4).

Pengeroyokan terhadap Ade Armando bermula saat dia sedang menjalani wawancara dengan salah satu stasiun TV. Namun tak lama berselang, ada massa yang mengetahui keberadaan Ade Armando.

Baca Juga:

Polisi Gunakan Water Cannon Selamatkan Ade Armando dari Aniaya Massa

Saat proses wawancara berlangsung, massa aksi yang tak mengenakan almamater langsung meneriaki Ade Armando.

"Buzzer, munafik, pengkhianat, bulan puasa, sadar kamu sadar," ujar salah seorang massa aksi.

Arsip - Pegiat media sosial sekaligus Dosen Universitas Indonesia Ade Armando. ANTARA/Fianda Rassat

Tak berselang lama, ada yang berteriak memprovokasi terhadap dosen Universitas Indonesia (UI) itu.

Situasi pun mencekam. Massa aksi lain langsung mengerumuni dan mencaci Ade Armando. Pukulan demi pukulan melayang ke kepala, wajah hingga badan Ade Armando.

Ade Armando akhirnya tersungkur. Tak tinggal diam, massa masih saja menginjak-injak tubuh bahkan kepala pria yang dikenal sebagai buzzer pemerintah ini.

Baca Juga:

Dukung Demo Tolak 3 Periode, Ade Armando Dikeroyok Massa di DPR

Tak hanya dikeroyok, massa juga menelanjangi celana Ade Armando. Saat mengeroyok, massa terus meneriaki Ade Armando.

Sejumlah personel polisi langsung keluar gedung DPR untuk mengamankan Ade Armando. Dia langsung diamankan di Posko Pengamanan Dalam DPR. (Pon)

Baca Juga:

Hina FPI, Ade Armando Dilaporkan ke Polisi

#Breaking #Pemilu #Penganiayaan #Demo Mahasiswa
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Indonesia
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda permukiman di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Sebanyak 26 unit damkar dan 87 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Indonesia
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Kemkomdigi resmi wajibkan registrasi nomor HP baru dengan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Uji coba lima bulan terakhir menunjukkan hasil positif dengan 1,4 juta nomor baru terdaftar.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot
Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) memastikan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan pasukan Israel dalam misi Global Sumud Flotilla akhirnya dibebaskan
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot
Olahraga
Hasil Super League: Sikat Bali United 3-2, Borneo FC Terus Tempel Ketat Persib dengan Jumlah Poin Sama
Borneo FC terus menempel ketat pemuncak klasemen Persib Bandung setelah meraih kemenangan 3-2 atas Bali United.
Frengky Aruan - Senin, 11 Mei 2026
Hasil Super League: Sikat Bali United 3-2, Borneo FC Terus Tempel Ketat Persib dengan Jumlah Poin Sama
Bagikan