Hina FPI, Ade Armando Dilaporkan ke Polisi


Dosen UI Ade Armando. (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Anggota FPI bernama Herman Dzarkasih melaporkan Dosen Universitas Indonesia Ade Armando karena dianggap telah Front Pembela Islam (FPI). Laporan dibuat di Polda Metro Jaya pada Selasa 11 Februari 2020 kemarin
Laporan bernomor LP/932/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 11 Februari. Ade dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia pasal 156 KUHP.
Baca Juga
'Anies Joker' Berbuntut Ade Armando Dipolisikan, Fahira Idris Jadikan Warga Bumper
"(Benar telah) Melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya," kata pengacara pelapor, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/2).

Ade dilaporkan buntut pernyataan soal FPI dalam video yang diunggah akun YouTube Realita TV. Dalam membuat laporan, kliennya lanjut Aziz melampirkan sejumlah barang bukti.
Baca Juga
Ade Armando Akui Sebar Meme Joker Lantaran Ada Pesan yang Disampaikan ke Anies
Beberapa barang bukti itu adalah link video, CD berisi rekaman pernyataan Ade, serta narasi singkat transkrip percakapan. Diharap polisi bisa segera menindaklanjut laporan ini.
"Ade dilaporkan karena telah menghina FPI," katanya. (Knu)
Baca Juga
Ade Armando Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Anak-Anak WNI Eks ISIS
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
