Empat Hal yang Bikin TKN Yakin MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi

Rabu, 26 Juni 2019 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin optimistis Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan gugatan dari capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada perkara perselisihan hasil pemilu presiden 2019.

Setidaknya, ada empat pertimbangan yang membuat TKN optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Prabowo-Sandiaga.

BACA JUGA: BPN: Prabowo Akan Kumpulkan Parpol Koalisi Usai Putusan MK

Pertama, permohonan Prabowo-Sandiaga yang menyampaikan dalil-dalil terkait tuduhan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sangat lemah.

"Sementara ini, bisa kami simpulkan bahwa permohonan gugatan pemohon yang sudah disampaikan ke MK dan dibacakan saat itu, beserta dalil-dalil yang mereka jelaskan, kami anggap sangat lemah terhadap kewenangan MK yang sudah diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan MK," ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, Selasa (26/6).

Kedua, bukti-bukti yang disampaikan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga kepada Majelis Hakim MK tidak memiliki korelasi dengan perselisihan hasil pemilu yang dipersoalkan di MK. "Banyak bukti-bukti dari pemohon, hanya dari pemberitaan di media massa," katanya.

Sidang lanjutan PHPU di MK. Foto: ANTARA

Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga banyak menarik bukti surat yang sempat diserahkan ke MK, karena kuasa hukum pemohon tidak dapat menyediakan bukti yang diperlukan untuk pembuktian. "Bukti form C1 dari sejumlah provinsi juga ditarik saat persidangan," ujarnya.

Ketiga, saksi-saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandiaga banyak yang tidak terkait dengan dugaan perselisihan hasil suara. "Saksi yang dihadirkan juga tidak memenuhi kriteria saksi sebenarnya, yakni orang yang melihat, mendengar, atau merasakan peristiwa hukum yang terjadi," katanya.

BACA JUGA: Dilarang Polisi, Alumni 212 Tegaskan Tetap Gelar Halalbihalal di Sekitar Gedung MK

Keempat, terkait dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Prabowo-Sandiaga. Menurut Ade Irfan, saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga tidak menyampaikan informasi sesuai dengan persoalan yang dimohonkan ke MK.

"Saksi ahli yang dihadirkan kubu 02, hanya membicarakan tentang adanya daftar pemilih tetap (DPT) dan Situng. Padahal, Situng di KPU itu bukan menjadi bagian dari alat ukur resmi dalam penetapan hasil suara oleh KPU. Hasil resmi perolehan suara dihitung oleh KPU berdasarkan hasil penghitungan secara manual dan berjenjang," kata Ade. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan