Empat Hal yang Bikin TKN Yakin MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 26 Juni 2019
Empat Hal yang Bikin TKN Yakin MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan (kiri), di Media Center Cemera, Menteng, Jakarta. (Antaranews/Riza Harahap)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin optimistis Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan gugatan dari capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada perkara perselisihan hasil pemilu presiden 2019.

Setidaknya, ada empat pertimbangan yang membuat TKN optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Prabowo-Sandiaga.

BACA JUGA: BPN: Prabowo Akan Kumpulkan Parpol Koalisi Usai Putusan MK

Pertama, permohonan Prabowo-Sandiaga yang menyampaikan dalil-dalil terkait tuduhan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sangat lemah.

"Sementara ini, bisa kami simpulkan bahwa permohonan gugatan pemohon yang sudah disampaikan ke MK dan dibacakan saat itu, beserta dalil-dalil yang mereka jelaskan, kami anggap sangat lemah terhadap kewenangan MK yang sudah diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan MK," ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, Selasa (26/6).

Kedua, bukti-bukti yang disampaikan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga kepada Majelis Hakim MK tidak memiliki korelasi dengan perselisihan hasil pemilu yang dipersoalkan di MK. "Banyak bukti-bukti dari pemohon, hanya dari pemberitaan di media massa," katanya.

Sidang lanjutan PHPU di MK. Foto: ANTARA

Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga banyak menarik bukti surat yang sempat diserahkan ke MK, karena kuasa hukum pemohon tidak dapat menyediakan bukti yang diperlukan untuk pembuktian. "Bukti form C1 dari sejumlah provinsi juga ditarik saat persidangan," ujarnya.

Ketiga, saksi-saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandiaga banyak yang tidak terkait dengan dugaan perselisihan hasil suara. "Saksi yang dihadirkan juga tidak memenuhi kriteria saksi sebenarnya, yakni orang yang melihat, mendengar, atau merasakan peristiwa hukum yang terjadi," katanya.

BACA JUGA: Dilarang Polisi, Alumni 212 Tegaskan Tetap Gelar Halalbihalal di Sekitar Gedung MK

Keempat, terkait dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Prabowo-Sandiaga. Menurut Ade Irfan, saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga tidak menyampaikan informasi sesuai dengan persoalan yang dimohonkan ke MK.

"Saksi ahli yang dihadirkan kubu 02, hanya membicarakan tentang adanya daftar pemilih tetap (DPT) dan Situng. Padahal, Situng di KPU itu bukan menjadi bagian dari alat ukur resmi dalam penetapan hasil suara oleh KPU. Hasil resmi perolehan suara dihitung oleh KPU berdasarkan hasil penghitungan secara manual dan berjenjang," kata Ade. (*)

#Mahkamah Konstitusi #Prabowo-Sandiaga #Jokowi-Ma'ruf Amin
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Bagikan