MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan keabsahan ijazah dan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka malam ini, Selasa (6/10) mulai pukul 20.00 WIB
Menarik melihat bagaimana sikap Presiden Prabowo Subianto terhadap gugatan hukum terhadap wakilnya itu. Kepada media, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menegaskan Presiden sangat menghormati independensi ranah yudikatif dan tidak akan melakukan intervensi bentuk apa pun.
Bapak Presiden mengatakan bahwa itu merupakan kewenangan murni dari pihak yudikatif,
Kepala Bakom RI Syahganda Nainggolan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/10).
Sikap Presiden Prabowo Hasil Diskusi di Hambalang
Syahganda menjelaskan prinsip non-intervensi tersebut secara konsisten dipraktikkan Presiden Prabowo, seperti pada penanganan judicial review UU Omnibus Law sebelumnya.
Menurut Syahganda, langkah netral Kepala Negara itu disampaikan langsung dari hasil diskusi tatap muka bersama Presiden Prabowo di Hambalang pada Minggu (4/10) lalu.
Presiden ini sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi,
Kepala Bakom RI Syahganda Nainggolan
"Beliau bilang itu kita serahkan kepada yudikatif," tandas orang nomor satu di Bakom itu
Duduk Perkara Gugatan Ijazah Wapres Gibran
Perkara gugatan keabsahan kualifikasi pendidikan Wapres ini memang menjadi perhatian publik secara luas lantaran menyangkut keabsahan administratif pimpinan tertinggi eksekutif.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan 12 pemohon, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana.
Inti mosi gugatan mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan formal Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Landasan hukum yang diperdebatkan mengacu pada aturan kualifikasi pendidikan minimal SMA/sederajat dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. (*)