Elite PDIP Angkat Bicara Terkait Duet Ganjar-Puan

Selasa, 08 Februari 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pilpres 2024 masih berlangsung dua tahun lagi. Sejumlah nama digadang-gadang akan maju untuk memperebutkan kursi orang nomor satu di republik ini. Di antaranya Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Menariknya, belum lama ini ada deklarasi dukungan untuk Ganjar Pranowo dan Puan Maharani sebagai capres dan cawapres di Pilpres 2024.

Baca Juga

Dukung Duet Ganjar-Puan, FX Rudy Yakin Indonesia Bisa Lebih Maju Lagi

Menyikapi hal itu, elite PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira angkat bicara. Menurutnya, dukungan terhadap Ganjar dan Puan merupakan bagian dari dinamika menuju tahun politik 2024.

“Bagian dinamika menuju 2024. Rakyat punya hak mengekspresikan pendapat atau dukungan politiknya kepada siapa yang dianggap layak untuk dicalonkan menjadi capres dan cawapres,” kata Andreas, Selasa,(8/2).

Menurut anggota DPR Fraksi PDIP ini, deklarasi dukungan duet Ganjar dan Puan untuk maju dalam Pilpres 2024 juga merupakan fenomena biasa.

“Ini adalah fenomena yang biasa, sebagaimana terjadi juga pada relawan-relawan dari capres atau pasangan capres dan cawapres yang lain,” ujarnya.

Baca Juga

Bentuk Tubuh Kim Kardashian Picu Risiko Gangguan Makan pada Perempuan

Meski demikian, Andreas menegaskan, urusan capres dan cawapres yang akan diusung oleh PDIP di Pilpres 2024 tetap merupakan wilayah definitif Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

“Kalau urusan usung mengusung adalah wilayah publik. Soal capres dan cawapres definitif itu wilayah Ketum,” pungkas Andreas.

Sebelumnya, bendera dengan warna dasar merah menampilkan Ganjar Pranowo dan Puan Maharani berkibar di Surabaya. Bendera berfoto kedua elite PDIP itu dipasang oleh DPD Laskar Ganjar Puan (LGP) Jawa Timur.

Bendera Ganjar-Puan yang berkibar itu berukuran 50 x 40 cm. Bendera merah itu banyak ditemukan di flyover Pasar Kembang hingga kawasan Jembatan Merah Plaza. (Pon)

Baca Juga

Puan Ingatkan Pemerintah Libatkan Partisipasi Publik Bentuk Aturan UU IKN

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan