Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Eks Staf Hasto Kristiyanto Segera Jalani Sidang Perdana Kasus Suap PAW Caleg PDIP

Angga Yudha Pratama - Jumat, 06 Maret 2020

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas Saeful Bahri, eks staf Hasto Kristiyanto saat masih di DPR. Dengan demikian, tersangka kasus dugaan suap PAW caleg PDIP, Harun Masiku itu akan segera menjalani sidang perdana.

"Hari ini informasi penuntut umum untuk pemberkasan dari tersangka SAE (Saeful Bahri) telah dinyatakan lengkap dan akan dilakukan penyerahan tahap II. Jadi penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk tersangka SAE lebih dahulu tentunya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (6/3).

Baca Juga:

KPK Kembali Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Saeful Bahri. Nantinya, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Setelah Penuntut Umum menyusun surat dakwaan, segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Ali.

Berkas perkara Saeful Bahri ini tanpa pemeriksaan terhadap Harun yang hingga kini masih buron. Padahal, Harun diduga memberikan suap dengan perantara Saeful.

Ali mengklaim pihaknya masih terus memburu Harun yang lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 atau sekitar dua bulan lalu.

"Kita semua berharap agar bisa segera menangkap dan menyelesaikan perkara ini khususnya untuk tersangka HAR ya, namun memang ini tentunya akan menjadi tanggung jawab KPK untuk terus menerus melakukan pencarian kepada tersangka HAR berkaitan dengan penyelesaian berkas perkaranya," ujar Ali.

Ali mengklaim belum dibekuknya Harun tidak menghambat proses penyidikan Saeful maupun dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

"Tidak ada hambatan sekalipun satu tersangka belum tertangkap karena nanti berkas ini kan terpisah dan di dalam surat dakwaan ataupun sangkaannya di sana kan ada Pasal 55 ya turut serta atau kerja sama begitu ya baik itu pemberi yang dua orang maupun penerima sehingga tidak ada hambatan untuk tetap melimpahkan ke Pengadilan Tipikor disidangkan," jelas dia.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (MP/Ponco)
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (MP/Ponco)

Lembaga antirasuah juga membuka kemungkinan bakal mengajukan persidangan in absentia jika hingga berkasnya dinyatakan lengkap, Harun belum juga berhasil dibekuk.

Dalam istilah hukum, in absentia merupakan proses mengadili seseorang tanpa dihadiri oleh terdakwa yang berperkara. Ketentuan persidangan in absentia, telah diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aturan itu menyebutkan, bila seorang terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.

Menurut Ali peradilan in absentia ini masih dikaji KPK terutama menyangkut aspek hukum dan efektivitas dalam penyelesaian perkaranya.

"Itu akan dipertimbangkan lebih lanjut. Tapi tetap bahwa harapan kita semua tetap bahwa pencarian itu akan terus dilakukan, harapannya ya segera ditangkap kemudian dibawa ke KPK untuk dilakukan kelengkapan berkasnya dan dilimpahkan ke persidangan, jadi masih kita tunggu untuk teman-teman penyidik terus mencari keberadaan tersangka HAR ini," pungkasnya.

Dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR, KPK menetapkan Harun Masiku bersama eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka.

Baca Juga:

Begini Pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa KPK

Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp 900 juta.
Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Tiga dari empat tersangka kasus ini telah mendekam di sel tahanan. Sementara, tersangka Harun Masiku masih buron. Meski telah dibantu oleh aparat kepolisian di seluruh Indonesia, KPK hingga kini belum juga mampu membekuk Harun. (Pon)

Baca Artikel Asli